JAKARTA — Sultra info.id

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggerak HAM Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 20 hingga 23 Oktober 2026 ini, mengusung tema utama “Sinergi Bergerak untuk Pemajuan Hak Asasi Manusia.”

​Rangkaian acara diawali dan dibuka secara resmi oleh Sofia Alatas, S.H., C.N. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran strategis para Penggerak HAM di lapangan. Menurutnya, para penggerak ini merupakan garda terdepan pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai HAM hingga ke tingkat akar rumput.

​“Penggerak HAM adalah ujung tombak pemerintah dalam penguatan dan pemajuan HAM. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menyerap pengetahuan secara maksimal untuk diterapkan di wilayah kerja masing-masing, sehingga mewujudkan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM di seluruh Indonesia,” tegas Sofia Alatas.

Kegiatan ini menghadirkan sekitar 200 peserta dari seluruh Indonesia. Peserta terdiri dari para Penggerak HAM yang telah dikukuhkan, Person in Charge (PIC), Kepala Bidang Instrumen dan Pemajuan HAM (IDP), hingga Kepala Kantor Wilayah KemenHAM dari berbagai daerah, seperti Kanwil KemenHAM Sulawesi Selatan, Kanwil KemenHAM Jambi, dan wilayah lainnya.

​Penguatan Kapasitas dan Sinergi Program

​Kegiatan ini dirancang untuk mengonsolidasikan peran Penggerak HAM dalam mendampingi ratusan desa binaan di tanah air. Selain pengarahan teknis, para peserta dibekali materi substantif, mulai dari indikator data dukung penggerak HAM oleh Tenaga Ahli KemenHAM Mohammad Hafiz, hingga materi dari Staf Khusus Fajrimei A. Gofar.

​Rangkaian acara juga memuat agenda strategis lainnya, seperti Pembukaan Musrenbang HAM dan Rakor Penggerak HAM di Hotel Shangri-La Jakarta, presentasi dan pengarahan langsung dari Menteri HAM dan Wakil Menteri HAM, serta pembahasan teknik pencegahan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif bersama Kementerian Dalam Negeri.

Para peserta juga dibekali keahlian praktis, seperti teknik mediasi dan penyelesaian sengketa non-litigasi berbasis HAM oleh Dr. Wiwiek Awiati, S.H., M.H. (Dosen FHUI/Pokja Mediasi MA), komunikasi investigatif yang humanis, mekanisme pengaduan HAM, hingga evaluasi aplikasi Desa/Kelurahan Sadar HAM.

​Dorongan Moral dan Komitmen Daerah

​Dukungan terhadap penguatan peran ini turut disampaikan oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM KANWIL KemenHAM Sulawesi Selatan, Idawati Parapak. Ia mengingatkan pentingnya dedikasi dan keikhlasan para penggerak di daerah.

​“Penggerak HAM harus bekerja sesuai dengan amanah dan mengedepankan sikap ikhlas. Hal ini sangat krusial demi memastikan penguatan dan pemajuan HAM benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Idawati.

​Melalui Rakor dan konsolidasi nasional ini, KemenHAM berharap seluruh penggerak yang terlibat mampu memperkuat kapasitas lapangan, menyelaraskan strategi pemenuhan hak-hak dasar warga, serta menciptakan iklim hukum dan kemanusiaan yang berkeadilan di tingkat desa/kelurahan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *