Konawe Selatan–Sultra info.id

PT Generasi Agung Perkasa (GAP) akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan aktivitas pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau yang kerap disebut lahan koridor. Tak tinggal diam, perusahaan menyatakan tengah merampungkan berkas hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak berdasar serta merugikan operasional perusahaan.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpakati, menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait aktivitas pertambangan ilegal wajib dibuktikan melalui data resmi, dokumen perizinan yang sah, dan verifikasi faktual di lapangan. Menurutnya, tudingan tanpa dasar dapat mencederai iklim investasi dan reputasi perusahaan yang selama ini taat aturan.
“Ini bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan legalitas operasional, kepatuhan perizinan, dan kredibilitas perusahaan di mata publik. Informasi yang disampaikan ke masyarakat seharusnya berbasis data dan fakta, bukan sekadar asumsi atau spekulasi,” ujar Umpakati tegas, Minggu (18/10/2026).
Umpakati menegaskan bahwa pada prinsipnya PT GAP sangat terbuka terhadap pengawasan publik serta kritik konstruktif dari masyarakat maupun media. Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap penyampaian informasi dan kritik dilakukan secara proporsional, berimbang, dan menjunjung tinggi prinsip konfirmasi (cover both sides).
“Kami tidak anti-kritik. Namun, jika menyangkut legalitas operasional, tentu harus diuji berdasarkan data objektif agar tidak memicu persepsi keliru di tengah publik,” lanjutnya.
Siapkan Berkas ke Polda Sultra dan Bidik Pembendung Operasional
Guna menyikapi polemik ini secara akuntabel, Umpakati membeberkan bahwa Tim Public Relations (PR) bersama tim hukum PT GAP saat ini sedang melengkapi berkas dan dokumen pendukung. Seluruh bukti tersebut bakal diserahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita tidak benar.
“Tim PR kami sedang merampungkan berbagai dokumen untuk diajukan ke Polda Sultra sebagai bahan pendukung pelaporan. Kami ingin persoalan ini ditangani transparan melalui mekanisme hukum yang sah,” ungkap Umpakati.
Langkah hukum ini, lanjut Umpakati, sama sekali tidak ditujukan untuk membungkam kebebasan pers maupun membendung hak masyarakat dalam berpendapat. Sebaliknya, upaya tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi.
Selain menempuh jalur hukum terkait isu pemberitaan, PT GAP juga tengah menginventarisasi kerugian akibat aksi pemalangan area operasional oleh oknum-oknum tertentu. Perusahaan berencana melaporkan tindakan sepihak tersebut karena dinilai mengganggu iklim investasi dan aktivitas kerja yang legal.
”Selain persoalan pemberitaan, kami juga tengah menyiapkan laporan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan pemalangan yang berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi perusahaan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, PT GAP berharap seluruh pemangku kepentingan dan insan pers dapat melihat persoalan ini secara objektif. Pihaknya mengimbau agar semua pihak menahan diri dari membangun opini liar sebelum fakta-fakta hukum diverifikasi secara resmi oleh otoritas yang berwenang.
