Kendari-Sultrainfo.id

Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa Mansur B. alias Maman, seorang oknum guru yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pendidik”.
Vonis ini dibacakan pada persidangan tanggal 1 Desember 2025. Namun, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan Banding terhadap putusan tersebut. Terdakwa mengajukan banding setelah pembelaannya (pledoi) ditolak oleh JPU yang tetap pada tuntutannya.
Kronologi Perbuatan Keji Guru Olahraga
Mansur B. alias Maman, yang juga merupakan wali kelas, telah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak korban yang baru berusia 9 tahun, seorang siswi di SDN 2 Kendari. Perbuatan ini dilaporkan telah berlangsung berulang kali sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Pelecehan yang dilakukan terdakwa bervariasi, termasuk:
- Merangkul dan mengelus pinggang.
- Merangkul dan meremas bahu.
- Memegang dan mengelus tangan anak korban dalam waktu lama.
- Mencium pipi kiri dan kanan serta jidat anak korban.
- Menggelitik telapak tangan saat korban bersalaman.
Modus operandi terdakwa juga mencakup memberikan uang jajan kepada korban hampir setiap hari, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000, dan akan marah jika korban menolak. Terdakwa juga pernah mengatakan sayang dan ingin menjadikan korban sebagai anaknya.
Puncak kejadian terjadi pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, saat apel pagi berlangsung. Terdakwa menahan korban di dalam kelas sementara teman-teman korban diizinkan ikut apel. Setelah kelas kosong, terdakwa menghampiri korban, duduk rapat di sampingnya, lalu meremas pipi korban dengan kuat dan berusaha mencium bibirnya.
Korban berhasil memalingkan wajah dan segera menghubungi ibunya melalui Voice Note dengan pesan memilukan, “Mama tolong saya, pak guru mau cium saya tolong cepat datang”. Ibu korban yang datang ke sekolah menemukan anaknya dalam kondisi ketakutan.
Dampak Trauma Mendalam pada Korban
Akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami trauma berat dan sikapnya berubah. Laporan hasil pemeriksaan psikologis dari Psikolog pada 10 Januari 2025 menyimpulkan bahwa korban mengalami reaksi stres dan kecemasan pasca peristiwa traumatik dan memenuhi syarat diagnosis Gangguan Stres Akut (Acute Stress Disorder/ASD).
Gejala-gejala yang dialami korban meliputi:
- Intrusi: Mengalami kilas balik, seperti melihat dan mendengar suara pelaku.
- Penghindaran: Menghindari ingatan, pikiran, atau pengingat trauma, termasuk menghindari pelaku dan tempat pelaku biasa berada.
- Disosiatif: Perilaku lebih banyak diam, melamun, dan merasa terlepas dari diri sendiri atau lingkungan.
- Arousal: Hiperwaspada/kewaspadaan berlebih, sulit tidur, serta peningkatan detak jantung dan keringat dingin saat dekat pelaku.
- Distres Signifikan: Munculnya perubahan emosi seperti takut, cemas, malu, dan jijik yang memengaruhi semangat bersekolah.
Korban akhirnya terpaksa pindah sekolah dari SDN 2 Kendari. Untuk pemulihannya, korban direkomendasikan untuk mendapatkan pendampingan psikologis berupa terapi bermain dan terapi seni.
Tuntutan dan Putusan Hakim
Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan Alternatif Pertama, Pasal 82 Ayat (2) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Meskipun vonis hakim (5 tahun penjara) sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU, JPU memutuskan untuk mengajukan Banding, menunjukkan komitmen Aparat Penegak Hukum untuk meminta pertanggungjawaban terdakwa dan mencegah perbuatan serupa terulang kembali. Selain itu, JPU menyatakan bahwa tidak ditemukan motif rekayasa dari pihak korban, dan penegakan hukum ini murni bertujuan melindungi anak korban yang mengalami trauma.
