Kendari-Sultrainfo.id

Suasana internal Universitas Muhammadiyah Kendari (UM Kendari) tengah memanas setelah beredarnya dua surat terbuka berisi pernyataan sikap dan tuntutan keras dari kelompok yang menamakan diri Kader Muda Bergerak Angkatan Muda Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (AAM Sultra). Surat-surat tersebut secara eksplisit menargetkan kepemimpinan Rektor UM Kendari, Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Nurdin, M.Sc., IPU., ASEAN Eng., menuduhnya melakukan serangkaian pelanggaran serius yang merugikan kampus dan mengabaikan prinsip-prinsip organisasi Muhammadiyah. Hal dikatakan Humas Kader Muda Bergerak Angkatan Muda Muhammadiyah Sulawesi Tenggara, Adyansyah tegasnya.

Penyalahgunaan Dana Mahasiswa Jadi Puncak Tuntutan
Poin paling krusial dalam tuntutan AAM Sultra adalah dugaan penyalahgunaan dana mahasiswa magister. Dalam surat tuntutan, kader muda Muhammadiyah ini menuding Rektor UM Kendari membiarkan salah satu staf Dekan Fakultas Hukum (FH) mengerjakan proyek rehabilitasi salah satu ruangan menggunakan dana mahasiswa magister.
“…dan membuka rekening terpisah atas nama magister yang mengakibatkan terjadinya penggelapan ratusan juta oleh salah satu staf magang Fakultas Hukum yang direkrut oleh Dekan Fakultas Hukum UM Kendari yang sehingga terjadilah kerugian amal usaha UMKendari,” demikian tertulis dalam poin pertama tuntutan.
Kelompok ini menduga adanya indikasi penyalahgunaan perjalan dinas dan anggaran lain yang dikelola Dekan Fakultas Hukum, serta menuntut dilakukan pemeriksaan keuangan. AAM Sultra bahkan mengancam akan menyegel dan memboikot aktivitas kampus jika tuntutan mereka tidak diindahkan.


Desakan Pencopotan dan Isu Nepotisme Struktural
AAM Sultra mendesak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk mengambil langkah tegas. Tuntutan utama mereka adalah:
- Pencopotan Rektor UM Kendari karena dinilai gagal mengembangkan kampus, merusak citra keluarga, dan menenggelamkan harapan terhadap kader Muhammadiyah yang berkompeten dan berkualitas.
- Pencopotan Dekan Fakultas Hukum serta prioritas pemberdayaan kader dalam setiap rekrutmen dosen, tenaga kependidikan, dan promosi jabatan.
Dalam surat pernyataan sikap, AAM Sultra juga menyoroti dugaan praktik Nepotisme, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh kampus, termasuk:
- Rektor dituding tidak sensitif terhadap kaderan, mengabaikan keberpihakan terhadap kader, dan menolak memberdayakan kader-kader Muhammadiyah.
- Pengangkatan Ketua Program Studi (Kaprodi) di tahun 2023 yang disebut tidak berdasarkan kebutuhan definitif, melainkan dalam suasana tegang merebut mandat sistem nepotisme di dalam AUM (Amal Usaha Muhammadiyah).
- Pengangkatan staf dan tenaga kependidikan yang tidak terencana dan terkesan “tiba-tiba” melalui pemagangan, yang dianggap menutup kesempatan bagi kader-kader muda Muhammadiyah.
- Dugaan penyalahgunaan wewenang Rektor karena mengangkat PLT Wakil Rektor 4 yang tidak sesuai mekanisme.
Minta Audit Independen dari PP Muhammadiyah
Untuk menuntaskan dugaan-dugaan ini, AAM Sultra meminta PP Muhammadiyah untuk segera membentuk Tim Audit Independen yang terdiri dari perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sultra dan Badan Pembina Harian (BPH) UM Kendari. Tim ini didesak melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran yang dituding merugikan amal usaha Muhammadiyah.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Sultrainfo.id masih berupaya menghubungi Rektor UM Kendari, Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Nurdin, M.Sc., IPU., ASEAN Eng., dan pihak Dekan Fakultas Hukum untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan serius dari Kader Muda Angkatan Muda Muhammadiyah Sulawesi Tenggara ini.
