Kendari-Sultrainfo.id

Jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 yang bermasalah, dengan nilai proyek mencapai Rp9,98 miliar. Ironisnya, kapal mewah yang seharusnya baru, ternyata adalah barang bekas yang dibeli dari luar negeri.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari proyek pengadaan yang digagas oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra pada tahun anggaran 2020. Proyek ini dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar. Namun, dalam perjalanannya, banyak kejanggalan yang ditemukan.

”Kapal yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara,” terang Kapolda. Ia menegaskan, pengadaan ini menyalahi aturan yang mewajibkan kapal yang dibeli harus asli dan baru. Fakta bahwa kapal tersebut merupakan barang bekas, rekondisi, dan berstatus impor sementara menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
Hasil audit BPKP Wilayah Sultra menemukan kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp 8,05 miliar. Angka ini merupakan kerugian total (total lost) dari proyek tersebut karena pengadaan tidak sesuai ketentuan. Dana sebesar itu, sebagian besar digunakan untuk membeli kapal bekas, sementara sisanya dibagi-bagi. Bahkan, Rp100 juta diberikan sebagai “fee” peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta diambil oleh Idris, S.H. selaku pihak penghubung.
Dari pengembangan kasus, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL, Direktur CV Wahana. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Dir Krimsus Kombes Dody Ruyatman menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Langkah tegas Polda Sultra ini menjadi komitmen dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara.
