Kendari-Sultrainfo.id

Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut 43 Atlantis. Setelah memeriksa puluhan saksi, polisi kini telah menetapkan tersangka. Kerugian negara akibat kasus ini disebut mencapai Rp9,8 miliar.
Meski belum merilis detail identitas tersangka, Direktur Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, memastikan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti kita rilis sekalian ya,” ujar Kombes Dody, Senin (8/9/2025).

Sebelumnya, sejumlah pejabat dan pihak terkait telah dimintai keterangan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra. Di antara para saksi, terdapat nama Romi Winata, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, penyidik juga memeriksa pejabat yang sudah pensiun, kontraktor, pihak Bea Cukai, serta belasan saksi eksternal.Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Hasil audit tersebut menunjukkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar. “Audit BPKP keluar pekan lalu, kerugian negara total Rp9,8 miliar. Itu total loss dipotong pajak,” jelas Kompol Niko.
Kasus ini berawal dari pembelian kapal pesiar Azimut 43 Atlantis oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada tahun 2021, di era kepemimpinan Gubernur Ali Mazi, menggunakan dana APBD. Padahal, kapal mewah asal Italia tersebut masuk ke Indonesia pada tahun 2019 dengan status impor sementara untuk keperluan wisata. Izin sementara itu sudah kedaluwarsa dan seharusnya kapal dikembalikan ke Singapura. Namun, kapal itu justru dibawa ke Kendari dan dibeli oleh pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan, izin impor sementara hanya berlaku untuk kepentingan wisata atau acara tertentu, bukan untuk diperjualbelikan apalagi dimiliki oleh pemerintah daerah. Status kapal tersebut secara pabean hanya bisa digunakan untuk impor sementara dan ekspor kembali, bukan untuk transaksi jual beli. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar penetapan kerugian negara dan penentuan tersangka dalam kasus ini.
