Jakarta-Sultrainfo.id

Rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi menjadi sorotan masyarakat luas. Sepanjang 2015 s.d. 2023 terdapat 17 Pengaduan Masyarakat yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka “Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Kegiatan ini menjadi langkah awal mitigasi risiko rangkap jabatan ASN yang merangkap sebagai komisaris di BUMN dan anak perusahaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan serangan terhadap praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini menjadi sorotan tajam publik. Melalui sebuah penelitian kolaboratif, KPK menargetkan praktik yang berpotensi menjadi sarang korupsi dan konflik kepentingan. Hingga kini, KPK telah menerima 17 pengaduan masyarakat terkait rangkap jabatan ASN di BUMN sejak 2015, mengindikasikan bahwa isu ini bukanlah masalah sepele.
KPK Beri Sinyal Bahaya: Rangkap Jabatan Berujung Korupsi
KPK telah membuka “Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” sebagai langkah awal untuk mengurai benang kusut ini. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa rangkap jabatan yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan benturan kepentingan dan merusak integritas lembaga.
“Rata-rata tindak pidana korupsi berawal dari benturan kepentingan. Kajian ini penting untuk mencegah risiko tersebut,” ujar Aminudin,
menggambarkan urgensi penelitian ini.
Kajian KPK 2020 sebelumnya telah mengungkap fakta mengejutkan: terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan. Kondisi ini disebut-sebut menimbulkan ketidakefektifan pengawasan, konflik kepentingan yang sulit dihindari, dan penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensinya.
Sudut Pandang Korporasi dan Masyarakat: Bukan Hanya Soal Kompetensi, Tapi Juga Uang!
Wahyu Setyawan, Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, meminta KPK untuk mempertimbangkan perspektif korporasi, karena rangkap jabatan juga lazim terjadi di luar negeri. Namun, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Negara, Eko Prasojo, memberikan sudut pandang yang lebih kritis.
Menurutnya, isu yang paling disorot masyarakat adalah “rangkap pendapatan” yang berpotensi muncul dari rangkap jabatan.
“Rangkap pendapatan menjadi isu penting bagi masyarakat,” kata Eko. Ia juga menekankan bahwa penunjukan pejabat yang tidak sesuai dengan bidangnya bisa memperparah minimnya kompetensi dan profesionalisme, yang berujung pada penyalahgunaan wewenang.
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Solusi Konkret
Penelitian ini bukanlah pekerjaan tunggal KPK, melainkan sebuah kolaborasi besar bersama Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian BUMN. Kajian ini akan berlangsung hingga tahun 2026, mencakup 10 lembaga publik, dengan tujuan utama:
- Mengidentifikasi dan menganalisis praktik rangkap jabatan yang ada.
- Menganalisis faktor penyebab dari berbagai sisi, termasuk kebijakan dan keterbatasan SDM.
- Mengungkap dampak rangkap jabatan terhadap tata kelola dan hubungannya dengan maladministrasi serta korupsi.
- Menawarkan mekanisme pencegahan dan penanganan yang efektif.
Melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif, penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang valid dan presisi, mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas dalam birokrasi dan BUMN. KPK berharap langkah ini bisa menjadi tembok pertahanan yang kokoh untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi di masa depan.
