Kendari-SultraInfo.id
Menanggapi adanya klaim sepihak kepengurusan sah PT Hikari Jeindo dibeberapa media sebelumnya, kuasa hukum Evan Hasibuan & Partner dari PT Hikari Jeindo yang sah kepengurusannya, yakni dari pihak sugeng purwanto dan anugrah bregas, angkat bicara.
Hal ini sesuai wawancara langsung via telpon dengan wartawan sarabanews.com, (Senin 26/9/2022) dan pihak kuasa hukum memberikan pres releasenya.
Adapun bunyi press releasenya, yakni Sehubungan dengan adanya Pihak yang bernama ŞUHADI yang menyatakan dirinya sebagaiDirektur PT Hikari Jeindo, dengan İni Kami Evans Hasibuan dkk (Kantor Hükum Hasibuan & Patners) selaku Kuasa Hükum dari PT Hikari Jeindo dalam hal ini pihak Sugeng Purwanto sebagai komisaris dan Anugrah Bregas sebagaİ Direktur memberitahukan sebagai berikut :
1. ŞUHADI sudah bukan merupakan Direktur PT Hikari Jeindo hal ini berdasarkan Akta No 34 Tanggal 27 Desember 2011 dimana ŞUHADI sudah digantikan kedudukannya sebagai Direktur oleh Anwar dan sudah tidak memiliki hak apapun atas PT Hikari Jeindo.
2. Bahwa kepengunısan PT Hikari Jeindo yang sah menurut Hükum adalah Sugeng Purwanto sebagai Komisaris dan Anugrah Bregas Priambodo sebagaİ Direktur hal ini didasarkan oleh Akta Notaris No 105 tanggal 23 November 2021.
3. Bahwa Gugatan perdata yang dilakukan oleh ŞUHADI dalam hal telah diputus pengadilan negeri Kendari No 7/Pdt.G/2021[PN.Kdi, dimana Gugatan pihak ŞUHADI dinyatakan di TOLAK SELURUHNYA oleh Pengadilan Negeri Kendari (Bisa di konfimasi ke Pihak Humas PN Kendari), bukan NO / Tidak Diterima seperti yang di sampaikan oleh kuasa hükum pihak SUHADI. Karena pihak ŞUHADI dianggap oleh Majelis Hakim tidak dapat membuktikan dalil gugatannya seperti adanya peminjaman akla pendirian oleh Anwar dan tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hükum pergantian kepengurusan dan kepemilikan saham PT Hikari Jeindo.
4. Bahwa karena Gugatan Suhadi di TOLAK SELURUHNYA oleh Pengadilan Negeri Kendari maka kepengurusan yang sah secara hükum tetap berada di Sugeng Purwanto dan Anugrah Bregas Priambodo, bahwa fakta di persidangan menunjukan bahwa Suhadi temyata telah melepas haknya sebagai Direktur dan juga kepemilikan saham PT hikari Jeindo berdasarkan akta no 34 tanggal 23 Desember 2011.
5. Bahwa kami menghargai tindakan ŞUHADI untuk melakukan Banding terhadap putusan no 7/Pdt,G/2022/PN.Kdi namun kami sangat menyangkan tindakan ŞUHADI yang mengeluarkan Statmen dan surat-surat seolah — olah ŞUHADI masih sebagai Direktur PT Hikari Jeindo padahal gugatan dari pihak ŞUHADI telah ditolak, maka Direktur PT Hikari Jeindo yang sah secara hükum adalah bukan Suhadi lagi melainkan Anugrah bregas Primbodo dan komisarisnya adalah Sugeng Purwanto berdasarkan akta perubahan no 105 tanggal 23 November 2021 yang dimana juga sampai delik ini BELUM ADA putusan pengadilan yang menyatakan bahwa akla perubahan no 105 tertanggal 23 November 2021 tersebut batal dan tidak sah menurut hukum.
6. Bahwa Kami sebagai Pihak PT Hikari Jeindo yang sah pada hari Senin tanggal 26 September telah menyerahkan Kontra Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh pihak SUHADI.
7. Jika Suhadi masih mengeluarkan Surat — surat mengatas namakan Direktur PT Hikari Jeindo dan Memberikan Informasi yang tidak benar dihadapan umum dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya serta merugikan pihak kami maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap SUHADI.