KONAWE UTARA – SarabaNews.com.

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dengan Pengadilan Agama Unaaha melakukan penandatanganan naskah kerjasama (MoU) Tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat dan ASN lingkup Pemda Konawe Utara, Selasa (14/6/2022)

Bupati Konawe Utara H.Ruksamin mengatakan, hari ini kita melakukan MoU atas inisiasi Pengadilan Agama Unaaha yang memang mempunyai inovasi percepatan layanan hukum yang itu bisa di support oleh Pemkab Konawe Utara.

“MoU hari ini Atas inisiasi Pengadilan Agama Unaaha dan sangat luar biasa, walaupun hal kecil namun maknanya sangat jauh sekali bahkan sampai kita wafat, bukan hanya sekedar pencatatan bukan hanya persoalan surat nikah namun ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” Ungkapnya

Selanjutnya Bupati Konawe Utara Menginstruksikan kepada Dukcapil untuk melakukan pelayanan semaksimal mungkin bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan

“Dengan adanya MoU ini saya perintahkan Kadis Dukcapil mulai saat ini untuk terus berkoordinasi dengan Pengadilan Agama untuk mendapatkan Data Masyarakat Konawe Utara yang akan melaksanakan pernikahan, Agar nantinya penyerahan Buku Nikah juga akan disertai penyerahan Kartu Keluarga baru,KTP baru dengan Keterangan Status Kawin bagi kedua Mempelai,” Lanjutnya

“Saya minta setiap pelaksanaan pernikahan di kabupaten Konawe Utara wajib kita maksimalkan Pelayanan, karena ini bagian dari Inovasi kita untuk menjadi pelayan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang” Tegas Ruksamin

Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman M, S.H.I, M.E mengatakan, bahwa kerjasama ini sangat bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Pengadilan Agama Unaaha.

“Agenda MoU hari ini ada tiga yang Pertama MoU pengadilan Agama dengan Pemkab dengan poin penting terkait pelayanan hukum bagi Masyarakat dan masalah perkawinan dan perceraian bagi ASN, kami pengadilan agama tidak akan menerima apabila ada ASN melakukan permohonan pernikahan atau perceraian tanpa izin Bupati,” Ungkapnya

“Kedua MoU Pengadilan Agama dengan Dukcapil ini terkait untuk perubahan status jadi setelah menyelesaikan perkara untuk bisa mendapatkan KTP dan KK, ketiga MoU Pengadilan Agama dengan Dinas Kesehatan, ini tentang edukasi pernikahan terhadap masyarakat.” Tandasnya

Dalam kegiatan tersebut hadir Perwakilan Polres Konawe Utara, Perwakilan Pengadilan Negeri Unaaha, Jajaran Forkopimda, Kaposbinda Konawe Utara,Kepala Dinas, Camat, dan para Kepala Bidang. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *