KONUT-Sultrainfo.id.

Persoalan ilegal mining atau penambangan ilegal di wilayah Morombo, Konawe Utara kian meresahkan. Bagaimana tidak, kasus yang lama saja belum dituntaskan oleh penegak hukum kini muncul lagi kasus dugaan ilegal mining yang baru. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, wilayah Morombo seakan menjadi sarang penambangan ilegal di Konawe Utara. Hal itu dapat dibuktikan dengan beberapa kasus ilegal mining yang kerap menjadi sorotan publik nyaris rata-rata berlokasi di wilayah Morombo atau Morombo Pantai, Konawe Utara.
“Menurut kami, praktik penambangan ilegal di wilayah Morombo ini sudah diluar batas kewajaran. Artinya ada niat dengan sengaja untuk melabrak aturan oleh para penambang ilegal disana”. Ungapnya saat ditemui dikediamannya, Sabtu (23/4/2022).
Putra daerah Konawe Utara itu mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut, sebab menurut dia, keleluasaan terhadap penambangan ilegal di wilayah Morombo merupakan bentuk kelalaian Aparat Penegak Hukum (APH). “Kalau hukum betul-betul ditegakkan, maka kami yakin dan percaya bahwa praktik penambangan ilegal di daerah kami tidak akan menjamur seperti sekarang ini”. Sesalnya.
Hendro lalu menyebutkan, baru-baru ini nyaris terjadi konflik horizontal di wilayah Morombo yang didasari dengan saling klaim nikel yang diduga kuat berasal dari praktik penambangan ilegal di lokasi PT. PJP.
“Yang menjadi pertanyaan PT. PJP ini dari mana, punya IUP apa tidak atau paling tidak mereka (PT.PJP) itu Kontraktor Mining dari perusahaan mana. Mereka nambang dengan leluasa tanpa dokumen perizinan yang jelas, terlebih lagi nyaris menciptakan konflik antar masyarakat”. Tukasnya.
Oleh sebab itu, aktivis nasional dengan julukan Don HN itu menyarankan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan penambangan di wilayah Morombo yang tidak disertai dengan dokumen perizinan yang resmi termaksud hasil kegiatan penambangan di lokasi PT. PJP.
“Kuncinya ada di penegak hukum. Sebab, yang bisa menghentikan praktik ilegal mining di wilayah Morombo itu adalah penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra. Sehingga saran kami agar pihak Polda Sultra segera melakukan upaya-upaya penindakan terhadap pelaku ilegal mining di wilayah Morombo, Konawe Utara tak terkecuali PT. PJP”. Jelasnya.
Jika tidak segera diproses, lanjut Hendro, maka menurutnya besar kemungkinan konflik horizontal yang hampir terjadi beberapa waktu lalu bisa saja kembali terulang. Sehingga hal tersebut dinilai hanya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan daerah Konawe Utara itu sendiri.
“Kejadian beberapa waktu yang lalu, adalah salah satu bukti bahwa ketika penambangan ilegal ini tidak segera dihentikan maka besar kemungkinan akan terjadinya konflik horizontal yang justru akan membawa kerugian bagi masyarakat dan juga daerah kami”. Tutupnya. Red.