Foto : Iste

Kendari-SultraInfo.id

Seorang Calon Gubernur(CAGUB) Sulawesi Tenggara Yang Ramai di media sosial(medsos) berinisial MA umur 18 tahun melakukan aksi kriminal dengan membakar kios milik keluarganya dengan motif balas dendam tidak terima Baliho CAGUB Pelaku diturunkan tanpa seizin pelaku.

Kios sekaligus rumah milik perempuan SITI PILIHAN, yang beralamatkan di Kel. Konda Kec.Konda Kab.Konawe Selatan. kejadian tersebut pada hari Jumat Tanggal 1 April 2022, sekira jam 02.30 wita.

Begini Kronologisnya ; Awalnya pelaku memasang baliho di Masjid Konda dengan tulisan “ SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA” Kemudian dibawahnya dituliskan juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Kemudian tanpa ijin pelaku, Baliho tersebut diturunkan oleh paman pelaku yang bernama PIAN.

Foto : Istemewah

Hal tersebut kemudian tidak diterima baik oleh Pelaku, sehingga Pelaku menghubungi teman Pelaku dan menyampaikan kalau akan membakar kios milik SITI PILIHAN yang tak lain adalah nenek dari Pelaku tersebut.

Beberapa jam kemudian, akhirnya Pelaku yang beralamatkan di Lorong mekar dengan menggunakan sebuah sepeda motor menuju kekonda dengan melewati THR(Taman Hiburan Rakyat), sebelumnya pelaku singgah dulu membeli bensin di THR kemudian langsung menuju kios milik korban, namun sesampainya dikios Korban, pelaku masih melihat ada seseorang yang sementara berjalan kaki, maka Pelaku saat itu hanya berputar putar saja didepan kios dengan menggunakan sepeda motor, nanti setelah sepi betul.

Pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada diatas diatas Drum kemudian menambahkannya dengan sapu lidih yang ada dikios, setelah api menyala , Pelaku kemudian berpindah tempat ke teras rumah dan memecahkan kaca jendela rumah bagian depan, hingga akhirnya ada seseorang yang kebetulan melintas melihat aksi pelaku kemudian singgah dan saat itu juga pelaku langsung melarikan diri.

Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal yang disangkakan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang lain atau barang(pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakan barang(pembakaran), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 187 KHUP dan atau pasal 406 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim POLRES Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam keterangan persnya di MAPOLRESTA Kendari, Senin 4/4/2022.

Adapun kerugian material yang ditimbulkan yakni beberapa buah sapu milik korban terbakar, satu buah karpet yang dijadikan pembatas juga terbakar serta sebagian dinding kios bagian luar sebelah kanan sudah hangus namun belum sampai jebol. Kerugian ditaksir Rp ( 3.000.000 ) tiga juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *