KENDARI-Sultrainfo.id.
Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyerahkan tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin lalu (24/1/2022)
Tiga Raperda itu yakni, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Raperda tentang Retribusi penyediaan dan penyedotan kakus, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Usulan Raperda ini diterima secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Kendari Subhan ST yang diberikan oleh Wakil Walikota Kendari selepas Rapat Paripurna.
Siska berharap tiga usulan Raperda yang diberikan kepada DPRD Kota Kendari kedepannya dapat berjalan baik untuk Kota Kendari.
” Untuk mekanisme Raperda kami serahkan kepada DPRD Kota Kendari dan harapan kami usulan Raperda tersebut dapat menjadi Peraturan Daerah terbaru untuk Kota Kendari nantinya,” tutupnya. (Red)