JAKARTA-Sultrainfo id.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak lagi menggunakan vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac sebagai merek vaksin yang dipakai untuk pemberian vaksinasi primer dosis satu.
Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/266/2021 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Januari lalu.
Maxi melanjutkan, upaya itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan stok vaksin Sinovac yang sementara ini menjadi satu-satunya pilihan vaksin Covid-19 untuk anak-anak berusia 6-11 tahun.”Kami sampaikan bahwa vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas. Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac,” kata Maxi dikutip CNNIndonesia.com, Senin (17/1/2022).
Ia juga menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun telah dimulai sejak 14 Desember 2021 lalu itu, untuk saat ini bisa dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
“Kami sampaikan bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota,” ujar Maxi.
Sebelumya, vaksinasi anak dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen. Saat itu, ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut. (Dilansir dari CNNIndonesia, 17/1/2022) Red.