Kendari-SultraInfo.id

Foto : SultraInfo.id

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Provinsi Sultra, Selasa (7/12/2021). Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan barang bukti, selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang sudah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan tinggi Sultra wajib segera dimusnahkan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Foto : Sultrainfo.id

Kepala BNNP Sultra Brigjend. Pol Sabaruddin Ginting, SIK mengatakan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kegiatan pemusnahan yang ke-5 kalinya di sepanjang tahun 2021, dari hasil kejahatan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dari 2 orang tersangka, yaitu :1. Tersangka inisial KW alias K, laki-laki 27 tahun, wiraswasta, agama Islam, alamat Jln. Tekaka Kel. Dapu-Dapura, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Tempat Kejadian Pekara (TKP) di Bandar Udara Haluoleo Kendari. 2. Tersangka inisial IPD alias I, perempuan 24 tahun, Wiraswasta, Agama Islam, alamat Jln. Tekaka Kel. Dapu-Dapura, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bandara Udara Haluoleo Kendari. “Dari dua orang tersangka tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Status dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) Nomor : B-998/P.3.17/EUH.1/11/2021, tanggal 05 November 2021, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika dan surat persetujuan pemusnahan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sultra Nomor : B-2685/P.3.4/ENZ.1/11/2021, tanggal 30 November 2021, tentang persetujuan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari tersangka pertama inisial KW alias K, dengan berat netto 567,5474 gram, dimusnahkan 557,1073 gram dan sisanya 10,4401 gram disisihkan untuk keperluan barang bukti dipersidangan,” Sedangkan dari tersangka kedua inisial IPD alias I, dengan berat netto 425,0633 gram disisihkan untuk keperluan barang bukti dipersidangan. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah 966,4184 gram, tutur Sabaruddin.

Foto : SultraInfo.id

Lebih lanjut Sabaruddin mengatakan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang kami musnahkan dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2021 sampai dengan hari ini tanggal 07 Desember 2021 adalah 6540,2 gram (Enam Kilo Lima Ratus Lima Empat Puluh Koma Dua Gram), ujar Sabaruddin.

Sebelum mengakhiri sambutan Sabaruddin menghimbau kepada masyarakat Sultra bilamana ada keluarga yang kecanduan narkotika untuk segera melaporkan diri ke BNNP Sultra atau BNN Kota yang ada di wilayah terdekat agar di adakan pemulihan, pengobatan dan rehabilitasi dimana negara telah menjamin dan memfasilitasi tempat rehablitasi yang ada. Untuk di Sultra sendiri ada BNN kota Kendari, BNN Kolaka, BNN KotaBau-Bau, BNN Kab. Muna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *