Kendari-Sultrainfo.id

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memastikan laporan pengaduan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terhadap seseorang bernama Jalil, saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/SP2HP/134/III/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan yang diterima aparat kepolisian tengah ditangani oleh penyidik Unit III Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/304/III/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026.
Tim penyidik telah dibentuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam prosesnya, aparat akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya klarifikasi terhadap saksi-saksi, koordinasi dengan ahli bahasa, serta melibatkan ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi bagi pelapor apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus.
Kasus ini ditangani dengan merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada pihak pelapor melalui mekanisme SP2HP.
