Kendari-Sultrainfo.id

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan anak yang menjerat anggota DPRD Wakatobi berinisial LT secara transparan dan profesional. Setelah menjalani pemeriksaan, LT kini resmi ditahan di Rutan Polda Sultra.
Juru Bicara Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup. “Penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Kasus yang kembali mencuat ini berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia 11 tahun silam. Penahanan terhadap LT dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kombes Pol Iis Kristian juga menambahkan, “Dalam setiap penanganan perkara, kami melakukannya secara prosedural dan profesional, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka.
“Polda Sultra juga memastikan penanganan kasus lainnya, seperti yang menjerat Kepala Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan berinisial M, juga dilakukan secara profesional. Tersangka M saat ini telah ditahan oleh Ditkrimsus karena diduga terlibat tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik berkeyakinan bahwa Kepala Desa Bangun Jaya diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,” tutup Kombes Pol Iis Kristian.
