Kendari-Sultrainfo.id

Pemerintah Kota Kendari mulai memberlakukan penarikan retribusi sampah, namun kebijakan ini belum menjangkau seluruh rumah tangga. Untuk sementara, penagihan hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berbagai sektor usaha.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, mengklarifikasi bahwa kabar yang menyebut seluruh rumah tangga sudah diwajibkan membayar retribusi sampah adalah tidak benar. Menurutnya, implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dilakukan secara bertahap.


“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ujar Sahuriyanto.


Selain ASN, Pemkot Kendari juga mulai menagih retribusi dari pelaku usaha, termasuk rumah toko (ruko), restoran, hingga perhotelan. Kebijakan ini disebut sebagai langkah awal untuk menata sistem pengelolaan sampah yang lebih profesional dan berkelanjutan, serta untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan kota.


Sahuriyanto menambahkan, penarikan retribusi bagi masyarakat umum akan dilakukan setelah sosialisasi menyeluruh. “Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” tutupnya.


Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *