Kendari-Sultra info.id

Jajaran Polresta Kendari kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Melalui operasi senyap yang terukur, kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang memasok barang haram dari Medan, Sumatera Utara, langsung ke jantung Kota Kendari.
Pengungkapan besar ini diungkapkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kepala BNN Kota Kendari, Isamuddin, S.H., M.H., di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026).

Operasi yang turut dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni, Kasipropam AKP Eko Purwanto, serta Kasi Humas IPDA Efnur Suyono ini berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ASH (36) yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan MP (29) yang berstatus tidak bekerja.
Jaringan Sumatra dan Operasi Selama Dua Bulan
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti fantastis berupa 17 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4.759,49 gram (kurang lebih 4,7 kilogram). Berdasarkan pendalaman penyidik, jaringan ini tidak bekerja dalam skala kecil.
Keduanya disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Selama kurun waktu tersebut, mereka tercatat telah menerima 10 kali pengiriman pasokan sabu dari jaringan Medan. Barang haram tersebut rencananya akan disebar secara masif menyasar wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat.
Sita Mobil Mewah hingga Uang Tunai
Selain mengamankan sabu senilai miliaran rupiah, kepolisian juga bergerak cepat menyita aset yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang tunai sebesar Rp50 juta.
- Satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam.
- Satu unit timbangan digital dan perlengkapan pembungkus.
- Alat hisap sabu (bong) serta tiga unit telepon genggam.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat melakoni bisnis mematikan ini atas dasar motif klasik: faktor ekonomi.
Komitmen Perang Tanpa Kompromi
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Satresnarkoba dan BNN Kota Kendari yang telah bekerja keras memutus rantai pasokan ini. Sebagai bentuk apresiasi, ia menegaskan akan memberikan penghargaan (reward) khusus bagi personel yang berprestasi.
Kendati demikian, Kapolresta menegaskan bahwa penegakan hukum ini belum usai. Pihaknya berkomitmen untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, menyasar bandar besar di tingkat hulu.
“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama di Sumatra. Sinergi bersama BNN Kota Kendari juga akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai peredaran gelap di Kota Kendari,” tegas Kombes Pol Safi’i Nafsikin.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatan terlarang tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026) dan/atau Pasal KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Kendari turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berindikasi pada penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda bumi anoa.
