KENDARI — Sultra info.id

Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Sulawesi Tenggara akhirnya angkat bicara secara menyeluruh guna meluruskan gelombang polemik dan tuduhan terkait mosi tidak percaya serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Kota (Pengkot) TI Kota Kendari.

​Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pemberitaan media massa mengenai klaim penolakan yang digalang oleh pihak yang mengatasnamakan “15 pelatih senior dari 15 dojang Taekwondo se-Kota Kendari” terhadap Surat Keputusan (SK) Pengprov TI Sultra Nomor 036/TI-SULTRA/VIII/2026.

​Verifikasi Legalitas: Tidak Semua Pihak Mewakili Dojang Resmi

​Dalam keterangan resminya, Pengprov TI Sultra menegaskan pentingnya akurasi data serta legitimasi organisasi. Pihaknya menilai penyebutan “15 pelatih dari 15 dojang” berpotensi menyesatkan opini publik seolah-olah gerakan tersebut merupakan sikap kolektif dojang resmi di bawah naungan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI).

​Berdasarkan penelusuran dan verifikasi data administratif internal Pengprov TI Sultra, ditemukan sejumlah fakta krusial terkait status oknum-oknum yang melayangkan mosi ketidakpercayaan tersebut:

  1. ​Status Dojang yang Meragukan: Terdapat pihak yang keabsahan legalitas dan administrasi dojangnya dalam struktur organisasi belum/tidak terbukti.
  2. Tidak Memiliki Dojang Aktif: Beberapa pihak yang menandatangani mosi ternyata tidak memiliki atau tidak sedang mengelola dojang sebagaimana yang dipublikasikan.
  3. Afiliasi Luar PBTI & Sanksi Organisasi: Sebagian oknum terdeteksi terafiliasi dengan organisasi taekwondo di luar struktur PBTI, serta ada pula yang saat ini sedang menjalani sanksi organisasi.
  4. Rangkap Jabatan Cabor Lain: Ditemukan indikasi oknum yang mengklaim diri sebagai pelatih taekwondo, namun pada saat bersamaan menduduki posisi strategis (Ketua) pada organisasi cabang olahraga bela diri lain

​”Fakta administratif ini sangat penting dibuka agar publik dapat membedakan mana aspirasi atau pendapat pribadi, dan mana pernyataan resmi yang sah mengatasnamakan dojang resmi PBTI,” tegas pihak Pengprov TI Sultra.

​Penunjukan Plt: Langkah Transisi Menghindari Kekosongan Leadership

​Mengenai penerbitan SK Nomor 036/TI-SULTRA/VIII/2026 tentang penunjukan Plt Ketua Pengkot TI Kota Kendari, Pengprov TI Sultra menjelaskan bahwa kebijakan tersebut murni langkah transisional organisasi. Hal ini dilakukan demi menjamin roda organisasi tidak lumpuh pasca-berakhirnya masa kepengurusan periode sebelumnya.

​Pengprov menekankan bahwa agenda pembinaan atlet, koordinasi antar-dojang, tata kelola administrasi, hingga persiapan kejuaraan tidak boleh terhenti. Oleh karena itu, SK Plt tersebut sah secara hukum organisasi dan tetap berlaku sebagai dasar administratif hingga Musyawarah Kota (Muskot) digelar, selama belum ada pembatalan resmi melalui mekanisme organisasi.

​Menolak Tuduhan “Rapat Fiktif” dan “Pungli” Tanpa Pembuktian Hukum

​Terkait tuduhan berat dari kelompok oposisi yang menyebut adanya “rapat fiktif”, “pemalsuan dokumen”, hingga “penyelewengan anggaran dan pungutan liar (pungli)”, Pengprov TI Sultra meresponsnya dengan sangat serius.

​Pengprov menyayangkan narasi-narasi tuduhan tersebut dijadikan kesimpulan sepihak di media massa tanpa disertai bukti autentik.

​Pihak Pengprov menyatakan tidak akan melindungi siapa pun jika terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun tata kelola. Namun di sisi lain, organisasi juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi pengurus serta anggitanya dari pencemaran nama baik akibat tuduhan yang tidak berdasar. Pihak yang melempar tuduhan diminta membeberkan bukti nyata—mulai dari rincian transaksi, kronologi, hingga pihak yang terlibat—melalui mekanisme legal yang berlaku.

​Mosi Tidak Percaya Tidak Batalkan SK Sah

​Pengprov TI Sultra juga memberikan edukasi organisasi mengenai kedudukan mosi tidak percaya. Secara tata kelola organisasi, mosi tidak percaya hanyalah bentuk penyampaian aspirasi dan tidak serta-merta membatalkan Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Pengprov.

​Mandat dan kewenangan Plt Ketua Pengkot TI Kota Kendari tetap berjalan sah untuk menjalankan fungsi kepemimpinan daerah.

​Komitmen Pembinaan: “Atlet Jangan Dikorbankan”

​Mengakhiri klarifikasinya, Pengprov TI Sultra memberikan pesan mendalam kepada seluruh pemangku kepentingan Taekwondo di Kota Kendari. Pengprov mengimbau agar konflik kepentingan individual maupun kelompok tidak sampai mengorbankan masa depan atlet dan kualitas pembinaan.

​”Dinamika dan perbedaan pandangan adalah hal lumrah dalam organisasi dan dapat diselesaikan melalui saluran yang tersedia. Namun, atlet tidak boleh dijadikan korban. Kami mengajak seluruh pelatih, pengurus dojang, atlet, dan orang tua untuk tetap fokus pada pembinaan prestasi dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi,” pungkas Pengprov TI Sultra.

​Pengprov TI Sultra menyatakan tetap terbuka terhadap kritik constructif demi kemajuan Taekwondo, namun tetap tegas menjaga ketertiban, keabsahan administrasi, dan marwah organisasi di Sulawesi Tenggara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *