Membuka Akses Keadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu, Korban, Saksi, Tersangka, Terdakwa hingga Masyarakat yang Menghadapi Persoalan Hukum

Kendari-Sultra info.id

Persoalan hukum dapat datang kepada siapa saja, tanpa mengenal latar belakang sosial, ekonomi maupun profesi. Ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, yang dibutuhkan bukan hanya keberanian untuk menghadapi proses hukum, tetapi juga pengetahuan, pendampingan profesional dan akses terhadap keadilan.

Kesadaran itulah yang menjadi salah satu landasan hadirnya Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum DPD PERADI PROFESIONAL Kota Kendari, sebagai bagian dari perangkat organisasi yang diarahkan untuk memperkuat pengabdian profesi advokat sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan perlindungan hukum.

Keberadaan bidang tersebut diharapkan menjadi salah satu pintu bagi masyarakat di Kota Kendari dan wilayah Sulawesi Tenggara yang membutuhkan informasi, konsultasi, pendampingan maupun akses kepada advokat dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum DPD PERADI PROFESIONAL Kota Kendari, Imam Safaat Galung Idris, S.H., menegaskan bahwa bantuan hukum tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pembelaan terhadap seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, perlindungan hukum memiliki dimensi yang jauh lebih luas.

“Perlindungan hukum bukan hanya berbicara mengenai bagaimana mendampingi seseorang ketika telah menjadi tersangka atau terdakwa. Perlindungan hukum juga menyangkut bagaimana hak korban diperjuangkan, bagaimana saksi mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam proses hukum, bagaimana masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar, serta bagaimana setiap orang dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara layak dan bermartabat.”

Ia menambahkan, profesi advokat memiliki posisi penting dalam memastikan masyarakat tidak kehilangan hak-haknya hanya karena keterbatasan pengetahuan hukum atau kemampuan ekonomi.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Tidak Hanya Perkara Pidana

Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum DPD PERADI PROFESIONAL Kota Kendari membuka ruang bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata serta bidang hukum lainnya sesuai kompetensi dan mekanisme penanganan perkara.

Di antaranya persoalan yang berkaitan dengan:

  • perkara pidana dan pendampingan dalam proses hukum;
  • persoalan hukum perdata;
  • sengketa keluarga dan waris;
  • persoalan pertanahan;
  • hubungan kerja dan ketenagakerjaan;
  • persoalan perjanjian dan utang-piutang;
  • persoalan bisnis dan hubungan komersial;
  • perlindungan korban dan saksi;
  • persoalan hukum masyarakat yang membutuhkan pendampingan;
  • konsultasi dan edukasi hukum;
  • serta persoalan hukum lainnya yang memerlukan analisis dan pendampingan advokat.

Namun demikian, setiap permohonan bantuan hukum akan terlebih dahulu melalui proses konsultasi, verifikasi dan penilaian awal untuk mengetahui duduk persoalan, posisi hukum pemohon, dokumen yang tersedia, urgensi perkara serta bentuk bantuan hukum yang paling tepat.

“Kami ingin masyarakat datang kepada kami bukan hanya ketika perkara sudah menjadi besar. Justru semakin dini seseorang memperoleh informasi dan nasihat hukum yang benar, semakin besar peluang persoalan dapat ditangani secara tepat, terukur dan sesuai koridor hukum.”

Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

Menurut Imam Safaat, perhatian khusus diberikan kepada masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu memperoleh jasa hukum secara mandiri.

Untuk kelompok tersebut, bantuan hukum secara cuma-cuma dapat diberikan sesuai persyaratan, hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan profesi advokat dalam memperluas akses terhadap keadilan.

Prinsipnya, keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan seseorang kehilangan kesempatan untuk mengetahui, mempertahankan dan memperjuangkan hak hukumnya.

Namun, bantuan hukum cuma-cuma tetap harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin membangun persepsi bahwa bantuan hukum berarti setiap persoalan otomatis diterima atau setiap perkara pasti dimenangkan. Hukum bukan tempat menjanjikan kemenangan. Hukum adalah ruang untuk memperjuangkan hak melalui proses yang benar, berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum.”

Advokat Bukan Sekadar Pembela, Tetapi Bagian dari Sistem Akses Keadilan

Menurutnya, hubungan antara advokat, aparat penegak hukum, lembaga peradilan dan masyarakat harus ditempatkan dalam perspektif negara hukum.

Advokat memiliki fungsi pembelaan dan pendampingan hukum, sementara aparat penegak hukum menjalankan kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang.

Karena itu, perbedaan fungsi tidak seharusnya dipahami sebagai pertentangan.

“Advokat bukan lawan penyidik. Penyidik juga bukan lawan advokat. Kita memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda, tetapi berada dalam sistem penegakan hukum yang sama. Perbedaan pandangan hukum adalah sesuatu yang wajar. Yang harus kita jaga adalah agar seluruh proses tetap berjalan berdasarkan hukum, profesionalitas, integritas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.”

Pandangan tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Nasional yang membawa sejumlah pembaruan dalam sistem hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia.

Membangun Layanan yang Profesional dan Terukur

Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum DPD PERADI PROFESIONAL Kota Kendari juga diarahkan untuk tidak berhenti pada pemberian konsultasi secara insidental.

Ke depan, bidang tersebut diharapkan dapat membangun sistem layanan yang lebih terstruktur, antara lain melalui:

konsultasi hukum – identifikasi persoalan – verifikasi – analisis hukum – penentuan bentuk bantuan – pendampingan – monitoring – evaluasi.

Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh layanan hukum yang lebih tertib, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain pelayanan individual, bidang tersebut juga dapat berperan dalam penyuluhan hukum, edukasi masyarakat, kajian hukum, diskusi hukum, penguatan kesadaran hukum serta kerja sama kelembagaan dengan berbagai institusi yang berkaitan dengan akses keadilan, sepanjang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengajak Masyarakat Tidak Takut Menghadapi Persoalan Hukum

Imam Safaat mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya masyarakat Kota Kendari, untuk tidak membiarkan persoalan hukum berkembang tanpa mendapatkan informasi dan penanganan yang memadai.

Masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum dapat mencari informasi dan melakukan konsultasi terlebih dahulu agar dapat memahami posisi, hak, kewajiban dan pilihan hukum yang tersedia.

“Jangan menunggu sampai persoalan hukum menjadi lebih rumit baru mencari bantuan. Datang, ceritakan persoalannya secara jujur, bawa dokumen yang ada, kemudian biarkan persoalan tersebut dianalisis secara hukum. Kami akan melihat apa yang secara hukum dapat dilakukan dan apa yang memang tidak dapat dilakukan.”

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menjanjikan hasil perkara tertentu kepada masyarakat.

Yang ditawarkan adalah pendampingan profesional, analisis hukum, perlindungan hak dan upaya hukum yang dilakukan berdasarkan hukum serta etika profesi advokat.

Membangun Hukum yang Hadir di Tengah Masyarakat

Pada akhirnya, keberadaan Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum DPD PERADI PROFESIONAL Kota Kendari diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat.

Sebab hukum tidak boleh hanya hadir di ruang pengadilan, kantor kepolisian, kejaksaan, kantor advokat atau ruang-ruang akademik.

Hukum harus hadir di tengah masyarakat.

Hukum harus dapat dipahami oleh masyarakat.

Dan ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, mereka harus mengetahui ke mana harus datang, kepada siapa harus bertanya, serta bagaimana memperjuangkan haknya melalui jalur yang benar.

“Kami ingin membangun satu pesan sederhana kepada masyarakat Sulawesi Tenggara: ketika Anda menghadapi persoalan hukum, jangan takut dan jangan mengambil keputusan hukum hanya berdasarkan informasi yang belum tentu benar. Carilah nasihat hukum yang profesional. Datang dan konsultasikan persoalan Anda. Dari situlah kita mulai mencari jalan hukum yang paling tepat.”

Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum DPD PERADI PROFESIONAL Kota Kendari membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan akses bantuan hukum, dengan tetap memperhatikan persyaratan, kompetensi, konflik kepentingan, etika profesi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga tentang memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang layak untuk didengar, memahami haknya, membela kepentingannya dan memperoleh proses hukum yang adil.

DPD PERADI PROFESIONAL KOTA KENDARI
BIDANG PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM

“Menghadirkan Akses Keadilan, Melindungi Hak Masyarakat, Menjaga Marwah Profesi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *