​Kendari-Sultra info.id

Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kepala Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra atas tuduhan belum membagikan secara penuh honorarium aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2023 hingga 2026.

​Tak hanya menahan hak finansial, sang Kades juga diduga secara sepihak memotong uang honorarium yang menjadi jatah para pelayan publik di tingkat akar rumput tersebut.

​Bongkar Hak yang Digantung dan Potongan Berkedok Operasional

​Kuasa Hukum warga, Rasyid Suka, mengungkapkan bahwa penunggakan ini dialami oleh lebih dari 20 orang aparat desa dan anggota BPD. Meskipun janji pelunasan terus diumbar, kenyataan di lapangan justru menunjukkan adanya tunggakan berantai selama kurun waktu empat tahun terakhir.

​”Untuk tahun 2025 saja, sisa pembayaran dua bulan masih menggantung belum dibayarkan. Sedangkan pada tahun 2026 ini, yang baru ditunaikan baru dua bulan, padahal seharusnya sudah masuk enam bulan,” tegas Rasyid saat dikonfirmasi di Kendari, Jumat (25/9/2026).

​Pihaknya mencatat setidaknya 10 perwakilan warga dan aparat desa telah membubuhkan tanda tangan resmi dalam dokumen pengaduan ke Ombudsman RI.

​Selain persoalan keterlambatan kronis, Rasyid turut menyoroti kebiasaan pemotongan honorarium yang dinilai tidak sah. Kades diduga kerap menyunat jatah honor aparat dengan alih-alih sebagai dana operasional pencairan.

​”Setiap kali ada pembayaran honor aparat desa dan BPD, selalu ada pemotongan oleh Kepala Desa. Alasan yang dipakai adalah untuk biaya operasional pengurusan honor. Ini jelas pelanggaran yang merugikan aparat,” tambah Rasyid.

​Pembelaan Kades: Terganjal Target Pajak Pemda

​Menanggapi pelaporan tersebut, Kepala Desa Andadowi, Andi, tidak menampik adanya keterlambatan pembayaran gaji perangkatnya. Namun, ia membantah tuduhan bahwa keterlambatan tersebut disengaja atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

​Menurut Andi, akar permasalahan berada pada ketatnya regulasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe terkait syarat realisasi Anggaran Dana Desa (ADD).

​”Keterlambatan itu bukan kesengajaan saya. Memang ada persyaratan administrasi ketat yang harus dipenuhi di Pemda. Salah satunya adalah realisasi pajak desa yang wajib mencapai minimal 62 persen baru anggaran honorarium aparat bisa dicairkan,” terang Andi.

​Ia juga mengklaim bahwa polemik ini sebenarnya sudah mulai menemukan titik terang seiring dengan terpenuhinya target pajak secara bertahap.

​”Sudah terselesaikan dan sebagian honorarium sudah dibayarkan. Alhamdulillah, target setoran pajak desa sebagian sudah bisa kita penuhi,” pangkas Andi membela diri.

​Ombudsman Mulai Selisik Dugaan Maladministrasi

​Pelaporan ini menempatkan Kades Andadowi dalam pengawasan ketat Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dijadwalkan akan memeriksa kelengkapan berkas pengaduan, memanggil pihak-pihak terkait, serta mendalami apakah terdapat unsur penundaan berlarut (protracted delay) maupun pemotongan ilegal yang masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *