Konsel-Sultra info.id

PT Integra Mining Nusantara memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan dan sorotan yang disampaikan Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis, 3 September 2026.
JANGKAR sebelumnya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Integra Mining Nusantara terkait sejumlah dugaan persoalan dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mulai dari persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kuota produksi, pemuatan ore nikel, penyelesaian lahan masyarakat, hingga dugaan penggunaan BBM ilegal atau subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Public Relations (PR) PT Integra Mining Nusantara, Muh Rifly Alkautsar, mengatakan perusahaan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat maupun organisasi yang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, kami juga berharap setiap informasi atau dugaan yang disampaikan dapat dikonfirmasi berdasarkan data dan dokumen yang benar agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” ujar Rifly.
Soal RKAB dan Kuota Produksi
Terkait sorotan mengenai status RKAB dan kuota produksi, Rifly mengatakan persoalan tersebut sebaiknya diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan instansi teknis terkait.
Ia menilai terdapat sejumlah aspek administratif dan teknis dalam kegiatan pertambangan yang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan aktivitas di lapangan.
“Untuk persoalan RKAB dan kuota produksi, tentu ada dokumen serta mekanisme administrasi yang menjadi dasar kegiatan perusahaan. Karena itu, kami mempersilakan pihak yang berkepentingan melakukan verifikasi kepada instansi teknis dan mencocokkannya dengan dokumen perusahaan,” jelas Rifly.
Pemuatan Ore Nikel
Mengenai tudingan terkait pemuatan ore yang disebut sebagai sisa produksi sebelumnya, Rifly mengatakan perusahaan dapat memberikan penjelasan berdasarkan pencatatan dan dokumen kegiatan apabila dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Menurutnya, asal-usul material, volume, lokasi penumpukan, serta proses pemuatan merupakan hal yang dapat ditelusuri melalui administrasi dan pencatatan operasional perusahaan.
“Kalau ada pihak yang ingin melakukan verifikasi terhadap material yang dimuat, silakan dilakukan melalui mekanisme resmi. Kami siap memberikan data sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penyelesaian Lahan Masyarakat
Terkait persoalan lahan masyarakat, Rifly menegaskan bahwa hubungan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian perusahaan.
Ia mengatakan setiap persoalan yang berkaitan dengan lahan dan masyarakat semestinya diselesaikan melalui komunikasi, verifikasi kepemilikan, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Perusahaan tentu tidak menginginkan adanya persoalan dengan masyarakat. Soal ini perusahaan sdh menyelesaikan lahan tersebut, Jika masih terdapat hal-hal yang perlu dikomunikasikan atau diselesaikan, kami terbuka untuk membahasnya melalui jalur yang baik dan sesuai prosedur,” kata Rifly.
Bantah Jika Ada Pelanggaran BBM
Sementara mengenai tudingan penggunaan BBM ilegal atau BBM subsidi, Rifly meminta agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Ia menegaskan penggunaan bahan bakar untuk kegiatan operasional perusahaan pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada tudingan mengenai BBM ilegal atau subsidi, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap asal-usul, pemasok, dokumen pembelian dan penggunaannya. Perusahaan siap memberikan keterangan apabila ada pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Hormati Proses Hukum
Rifly kembali menegaskan bahwa PT Integra Mining Nusantara menghormati keberadaan aparat penegak hukum dan siap mengikuti proses klarifikasi apabila diperlukan.
Menurutnya, perusahaan tidak keberatan apabila kegiatan operasionalnya diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan, sepanjang proses tersebut dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami tidak alergi terhadap pemeriksaan. Justru kami berharap apabila ada persoalan, mari kita dudukkan bersama berdasarkan data, dokumen dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi sebagai sebuah fakta.
“Posisi perusahaan jelas, kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi. Kami berharap semua pihak mengedepankan data dan fakta serta memberikan ruang kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila memang diperlukan,” tutup Rifly.
PT Integra Mining Nusantara menyatakan akan terus berkomitmen menjalankan kegiatan operasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, hubungan dengan masyarakat, serta tata kelola pertambangan yang baik.
