Kendari-Sultra info.id

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM Bagi Masyarakat di Aula Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (24/8/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong Kelurahan Mandonga sebagai Kelurahan Binaan Sadar HAM yang berkelanjutan.

​Acara dibuka secara resmi oleh Lurah Mandonga, Yohannes, S.Sos., dan dihadiri oleh jajaran koordinator penggerak HAM Kementerian HAM Sultra, Penggerak HAM Kelurahan Mandonga Suhardi, SP., SH., MH., M.BA., serta jajaran elemen masyarakat lokal. Turut hadir 27 Ketua RT, 8 Ketua RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping PKH, penyuluh KB, hingga penyuluh PPA.

​Perwakilan Kementerian HAM Sultra, Haswandi, S.H., menegaskan bahwa program penguatan ini bertumpu pada tiga pilar utama:

  • Penguatan Mekanisme HAM: Memastikan pemahaman dan kesadaran hukum merata di tingkat tapak.
  • Pemenuhan Hak Dasar: Memastikan akses warga terhadap hak-hak fundamental berjalan tanpa hambatan.
  • Mitigasi Risiko HAM: Mencegah terjadinya potensi pelanggaran atau pengabaian hak warga sejak dini.

​Lurah Mandonga, Yohannes, S.Sos., mengungkapkan rasa bangganya atas terpilihnya Mandonga sebagai kelurahan binaan. Menurutnya, status ini sangat membantu wilayahnya dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, kelayakan hunian, hingga pelayanan publik dan hukum.

​”Saya berharap seluruh Ketua RT dan RW berperan aktif memberikan data yang akurat serta menjadi penyambung aspirasi warga. Target kita bersama adalah membawa Kelurahan Mandonga menjadi juara di tingkat nasional sebagai Kelurahan Sadar HAM,” ujar Yohannes optimis.

​Sementara itu, Penggerak HAM Kelurahan Mandonga, Suhardi, menekankan pentingnya sinergi lintas lini untuk merealisasikan program ini. Ia membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi para Ketua RT, RW, dan instansi terkait untuk berdiskusi, bahkan melalui grup komunikasi warga maupun pesan personal.

​Kendati demikian, Suhardi memberikan catatan penting mengenai batasan wewenang dan fungsi Penggerak HAM di lapangan:

  • Peran Penggerak HAM: Memastikan hak-hak dasar warga terpenuhi dan mengawal jalannya pelayanan publik.
  • Wewenang Eksekusi: Penetapan bantuan (seperti PKH) tetap menjadi ranah Dinas Sosial, sedangkan pendataan ekonomi warga merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

​Melalui pembagian peran yang jelas dan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, Kelurahan Mandonga optimistis dapat menciptakan lingkungan sosial yang inklusif, taat hukum, dan berperspektif HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *