Kendari-Sultra info.id

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi membuka rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui agenda Entry Meeting yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (4/8/2026).

​Langkah ini menandai babak baru sistem pengawasan pelayanan publik di daerah. Pasca diterbitkannya Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, mekanisme evaluasi yang dulunya berfokus pada instrumen “Penilaian Kepatuhan” kini telah bertransformasi secara komprehensif menjadi “Penilaian Maladministrasi” guna menghasilkan Opini Ombudsman.

​Secara substantif, Opini Ombudsman kini tidak lagi sebatas mengukur ketersediaan dokumen administrasi atau kelengkapan fisik standar pelayanan di ruang tunggu. Penilaian tahun 2026 ini dirancang untuk membedah kualitas pelayanan publik dari hulu ke hilir—mencakup aspek input, proses, output, sistem pengelolaan pengaduan, tingkat kepercayaan publik, hingga sejauh mana instansi patuh dalam mengeksekusi rekomendasi tindakan korektif Ombudsman.

Secara substantif, Opini Ombudsman kini tidak lagi sebatas mengukur ketersediaan dokumen administrasi atau kelengkapan fisik standar pelayanan di ruang tunggu. Penilaian tahun 2026 ini dirancang untuk membedah kualitas pelayanan publik dari hulu ke hilir—mencakup aspek input, proses, output, sistem pengelolaan pengaduan, tingkat kepercayaan publik, hingga sejauh mana instansi patuh dalam mengeksekusi rekomendasi tindakan korektif Ombudsman.

Pergeseran Paradigma: Fokus pada Dampak Nyata untuk Masyarakat

​Hadir memimpin langsung agenda tersebut, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menekankan bahwa transformasi penilaian ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana dampak nyata pelayanan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Opini Ombudsman merupakan instrumen utama pencegahan maladministrasi sekaligus pernyataan resmi yang menggambarkan kondisi pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian yang objektif, terukur, dan akuntabel. Penilaian Maladministrasi bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan penyelenggara, melainkan sebagai instrumen pengawasan preventif. Keberhasilan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga komitmen menghadirkan layanan yang responsif, adaptif, dan berkeadilan,” tegas Syafrida.

Penilaian Maladministrasi 2026 di Sulawesi Tenggara ini menyasar lokus yang luas dan krusial. Tidak hanya jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penilaian juga mencakup instansi Kepolisian (Polri), Kantor Pertanahan (ATR/BPN), Unit Pelaksana Teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga BUMN/BHMN yang beroperasi di Sultra.

Mendorong Budaya Preventif ketimbang Penindakan

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menyampaikan bahwa seluruh instansi pemerintah perlu menjadikan momentum penilaian ini sebagai bahan evaluasi mandiri (self-assessment).

​Ia menggarisbawahi pentingnya meningkatkan kompetensi aparatur serta membenahi kanal pengaduan masyarakat agar dapat bekerja efektif sebelum terjadi pelanggaran hukum atau penurunan kepercayaan publik.

Penjelasan senada diperkuat oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Aan Andrian. Menurutnya, penilaian ini merupakan “benteng pencegahan” untuk menjaga marwah negara dalam menjamin hak-hak sipil warga.

“Satu langkah perbaikan yang dilakukan hari ini dapat mencegah ribuan potensi maladministrasi di masa mendatang. Keberhasilan Penilaian Maladministrasi bukan diukur semata-mata dari tinggi atau rendahnya angka yang diperoleh instansi, melainkan dari sejauh mana hasil tersebut mampu menghadirkan perubahan nyata pada budaya kerja birokrasi. Pelayanan publik adalah wajah negara yang dirasakan masyarakat setiap hari,” papar Aan usai kegiatan.

Pemprov Sultra Siap Diuji

​Merespons dimulainya tahapan penilaian ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan kesiapan penuh. Mewakili Gubernur Sultra, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, langsung menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokus penilaian untuk bersiap secara optimal.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyambut baik Penilaian Maladministrasi 2026. Kami optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada birokrasi bersih, melayani, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kami minta seluruh jajaran menjadikan agenda ini sebagai penggerak reformasi birokrasi,” ujar Fadlansyah.

Melalui pelaksanaan entry meeting ini, Ombudsman Sultra mendorong sinergi lintas lembaga agar ruang bagi praktek penyimpangan, ketidakpastian hukum, serta maladministrasi dalam pelayanan publik di Sulawesi Tenggara semakin sempit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *