Kendari-Sultra info.id

Penetapan status tersangka terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suparjo, S.Pd., M.Si., menandai babak baru penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal di Kabupaten Konawe Selatan.

​Langkah tegas ini diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra setelah penyidik merangkai bukti melalui pemeriksaan belasan saksi, tanggapan ahli, hingga gelar perkara intensif.

​Penetapan Dua Tersangka dan Duduk Perkara

​Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam skandal ini, yaitu Suparjo dan Trisno alias No. Penetapan resmi tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka tertanggal 30 Juni 2026.

​Kasus ini berakar dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang berlangsung sepanjang tahun 2025 di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Proses penyidikan perkara ini sendiri telah berjalan sejak 16 Maret 2026.

​Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi bahwa legislator dari Partai NasDem tersebut telah menjalani pemeriksaan langsung dengan status barunya.

“Yang bersangkutan telah diperiksa pada hari Jumat pekan lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, status Suparjo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak dua orang,” ungkap AKBP Edi Raharjono.

​Barang Bukti dan Jerat Hukum

​Dalam penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 10 orang saksi dan 2 orang ahli, penyidik bergerak cepat menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi tambang ilegal untuk memperkuat sangkaan.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • 1 Unit Alat Berat jenis Excavator
  • 1 Unit Dump Truck
  • Tumpukan Material Batuan hasil penambangan ilegal

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin resmi dengan sanksi pidana penjara dan denda substantif.

​Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

​Saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda Sultra fokus merampungkan berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus bisa segera bergulir ke meja hijau.

“Saat ini kami hanya tinggal melengkapi petunjuk dari jaksa. Setelah melaksanakan petunjuk jaksa, maka berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Kami mengupayakan proses pelimpahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” tegas AKBP Edi Raharjono.

​Ia juga mengimbau publik untuk terus mengawal penanganan kasus ini dan menjamin bahwa kepolisian bekerja secara profesional, objektif, serta berpatokan penuh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum yang berlaku.

​Respon Pasrah sang Legislator

​Berbeda dengan sikap bertahannya beberapa figur publik saat tersandung kasus hukum, Suparjo memberikan respons singkat namun tajam saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Politisi senior di DPRD Sultra ini memilih pasrah menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Iya mau di apa, saya siap-siap saja di penjara,” tulis Suparjo singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *