KENDARI-Sultra info.id

Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi dan akademisi hukum. Dewan Pimpinan Wilayah Wawasan Hukum Nusantara Sulawesi Tenggara (DPW WHN SULTRA) menilai langkah kepolisian tersebut terburu-buru dan bertentangan dengan asas hukum Prejudicieel Geschil (sengketa prasangka).
Duduk Perkara: Sengketa Kepemilikan yang Belum Tuntas
Persoalan ini berakar dari tuduhan dugaan pencurian 1 (satu) unit mesin crusher (mesin pemecah batu) yang dituduhkan kepada Dr. Ruksamin berdasarkan Pasal 362 KUHP. Padahal, status kepemilikan atas objek tersebut saat ini masih menjadi objek persidangan aktif di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dengan nomor register 16/Pdt.G/2026/PN.Unh.
”Status kepemilikan benda tersebut masih non liquet alias belum jelas dan sedang disengketakan. Unsur ‘milik orang lain’ dalam Pasal 362 KUHP belum bisa dibuktikan selama hakim perdata belum memutuskan siapa pemilik sahnya,” tegas Ketua DPW WHN SULTRA, Adv. Suhardi, SP., SH., M.BA., MH.
Berdasarkan bukti keuangan (follow the money), pengadaan unit mesin dari Morowali tersebut sepenuhnya didanai dan diinisiasi oleh Dr. Ruksamin, mulai dari down payment (DP) hingga pelunasan. Atas dasar itu, tindakan menguasai barang tersebut didasari oleh iktikad baik (te goeder trouw) tanpa adanya niat jahat (mens rea).
Tiga Poin Analisis Hukum DPW WHN SULTRA
Dalam pendapat hukumnya, DPW WHN SULTRA menguraikan tiga alasan mendasar mengapa penyidikan pidana ini harus ditangguhkan:
- Penerapan Asas Prejudicieel Geschil Sesuai dengan Pasal 1 PERMA No. 1 Tahun 1956 jo. Pasal 81 KUHP, apabila dalam kasus pidana timbul perselisihan hak milik yang harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan perdata, maka perkara pidana wajib ditangguhkan hingga ada putusan perdata berketetapan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penyidik tidak memiliki wewenang (jurisdiksi) menentukan keabsahan perdata suatu benda.
- Tidak Memenuhi Unsur Niat Jahat (Mens Rea) Penguasaan barang yang didukung bukti transaksi finansial yang sah mematahkan sangkaan tindakan melawan hukum. Seseorang yang menguasai barang yang diyakini secara sah sebagai miliknya tidak dapat dipidana (afwezigheid van alle schuld).
- Pelanggaran Asas Ultimum Remedium Penetapan tersangka di tengah jalannya proses perdata dinilai menjadikan hukum pidana sebagai alat utama (primum remedium) dan merupakan bentuk premature action yang berpotensi merusak sistem peradilan pidana (misuse of criminal justice system).
Mendorong Praperadilan dan Penangguhan Penyidikan
Guna mencegah kekeliruan prosedur penegakan hukum, DPW WHN SULTRA menyampaikan rekomendasi tegas:
- Kepada Polda Sultra: Segera menangguhkan penyidikan pidana terhadap Dr. Ruksamin hingga perkara perdata di PN Unaaha memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Kepada Tim Kuasa Hukum: Tetap fokus membuktikan aliran dana (follow the money) dalam sidang persidangan perdata serta mengambil tindakan hukum Praperadilan atas penetapan tersangka jika penyidikan tetap dipaksakan.
Saat ini, sidang perdata perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Unaaha.
