Kendari-Sultrainfo.id

Tindakan unsur TNI Angkatan Laut (TNI AL), KRI Bung Hatta-370, yang mengamankan dua kapal tongkang pengangkut nikel di Perairan Mandiolo, Konawe Utara, dan membawanya ke Dermaga Lanal Kendari menuai kritik tajam dari kalangan hukum. Advokat Muda Sulawesi Tenggara, Firman, S.H., M.H., angkat bicara, mendesak adanya kajian hukum mendalam karena menilai langkah tersebut melampaui batas kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

Poin Utama Kritik: Dugaan Pelanggaran Administrasi, Penanganan Militer

​Dua kapal tongkang tersebut diamankan atas dugaan pelanggaran administratif, seperti ketidaklengkapan dokumen pelayaran dan muatan. Namun, menurut Firman, tindakan membawa kapal sipil ke fasilitas militer (Lanal) tidak dapat dilakukan secara sepihak, terutama jika masalahnya masih berkutat pada aspek administrasi.

​“TNI AL memang memiliki fungsi penegakan hukum di laut, namun kewenangannya tidak mencakup penanganan administrasi pelayaran, dokumen muatan, maupun perizinan ruang laut. Untuk menarik kapal sipil ke pangkalan militer diperlukan dasar hukum yang jelas dan koordinasi dengan instansi teknis,” tegas Firman di Kendari.

Pagar Hukum Batas Kewenangan: Siapa Berhak Menindak?

​Firman merujuk pada empat regulasi utama yang secara spesifik membatasi peran TNI AL dalam penanganan perkara sipil di laut, menekankan bahwa pemeriksaan dan penindakan kasus administrasi sepenuhnya berada di domain instansi sipil:

  • 1. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:
    • ​TNI AL bertugas menjaga pertahanan dan keamanan negara di laut.
    • ​Tugas penegakan hukumnya bersifat dukungan keamanan, bukan mengambil alih kewenangan penyidikan administrasi pelayaran atau perizinan.
    • “UU TNI tidak memberikan kewenangan kepada TNI AL untuk menarik kapal sipil ke Lanal tanpa adanya permintaan dari penyidik berwenang atau penugasan negara yang jelas,” jelasnya.
  • 2. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
    • ​Kewenangan pemeriksaan dokumen kapal, kelaiklautan, dan muatan berada di tangan Syahbandar (Kemenhub).
    • ​Penindakan administratif adalah domain pejabat perhubungan laut.
    • ​Firman: “Apabila dugaan pelanggarannya terkait SPOG, pelabuhan muat, atau legalitas muatan nikel, maka penindakan menjadi domain Kemenhub, bukan TNI AL.”
  • 3. UU Minerba (UU No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020):
    • ​Pengawasan keabsahan dokumen angkut, asal-usul muatan nikel, dan pengangkutan minerba adalah kewenangan Penyidik Minerba.
  • 4. UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan:
    • ​Penyidikan pemanfaatan ruang laut berada pada KKP, PPNS Kelautan, dan aparat penegak hukum sipil yang ditunjuk.

Desakan Adanya Gakkumla Terkoordinasi

​Firman menekankan pentingnya mekanisme Koordinasi Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla). TNI AL, sebagai unsur keamanan laut, seharusnya bersinergi dengan instansi teknis seperti Kemenhub, KKP, dan Kepolisian, alih-alih bertindak sebagai lembaga utama yang memimpin pemeriksaan administrasi terhadap kapal sipil.

​Meskipun mendukung penuh penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan negara, Firman memberi peringatan keras. “Penegakan hukum harus dilaksanakan secara benar, berlandaskan aturan, dan tidak melampaui kewenangan. Kepastian hukum merupakan hal fundamental bagi dunia pelayaran dan industri minerba,” tutupnya, menyerukan agar otoritas militer mematuhi koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *