Kendari-Sultrainfo.id
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan(JPKP) Kota Kendari meminta Pj. Gubernur Sultra untuk mengevaluasi salah satu Komisaris Bank Sultra yang pernah di jatuhi sanksi pidana ringan, terkait kode etik.
Hal ini merujuk sesuai putusan pengadilan Nomor 17/Pid.c/2023/PN Kdi, menyatakan Saudara “R” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” penghinaan ringan”.
Dalam sebuah organisasi apalagi Bank Sultra yang merupakan bank BUMD terbesar di Sultra idealnya Komisarisnya tidak pernah terlibat kasus hukum meskipun pidana ringan, guna menjaga marwah bank Sultra itu sendiri.
Hal ini dikatakan Suhardi Selaku Wakil Ketua JPKP Kota Kendari,(Rabu, 29/5/2024) yang juga meminta OJK Sultra untuk mengevaluasi salah satu Komisaris Bank Sultra tersebut.
Suhardi mengatakan bahwa selaku BUMD di Provinsi Sultra, maka Bank Sultra harus diisi oleh orang-orang yang bersih secara hukum.
“Bagaimana BUMD bisa berjalan secara baik, jika selevel Komisaris pernah bermasalah hukum atas putusan pengadilan tersebut diatas.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat menyayangkan apabila internal Bank Sultra diisi oleh oknum yang pernah terlibat masalah hukum sesuai putusan pengadilan tersebut diatas.
Untuk menjadi informasi bahwa “R” saat ini menjabat sebagai Komisaris Non-Independen Bank Sultra. Bank Sultra sendiri adalah Bank Daerah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga dikenal sebagai Bank dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara.
JPKP sendiri adalah organisasi nasional yang konsisten mendampingi segala bentuk kebijakan pemerintah dan mengawal pemerintah daerah, BUMD guna berada di jalurnya. Hal ini sesuai amanat organisasi dan perintah Presiden Jokowi sebagai ketua dewan penasehat JPKP.