Konut-SultraInfo.id

Foto : Istemewah

Gabungan tujuh lembaga aktivis melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Kantor Dinas Perhubungan, dan lokasi pertambangan perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), Kamis (01/09/2022).

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam konsorsium masyarakat untuk keadilan itu, menuntut pemerintah dan stakeholders terkait agar memberikan sanksi tegas kepada managamen PT BNN yang disinyalir telah membawa dampak buruk terhadap masyarakat kecamatan andowia.

Foto : Istemewah

Penasehat Forkam HL Sultra, Iqbal, S.Kom, dalam orasinya menyampaikan, amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), dan UU No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU tersebut di bentuk tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang agar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan seluruh ekosistem.

“Realita saat ini, aktivitas pertambangan PT BNN disinyalir terjadi ketimpangan dan pelanggaran dalam mengeksploitasi SDA dengan tidak memperhatikan akan dampak negativ yang dirasakan oleh masyarakat lingkar tambang,” Ungkap Iqbal dalam orasinya.

Menurutnya, limbah yang dihasilkan PT BNN telah berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar. Faktanya demikian, satu-satunya mata air yang menjadi sumber bahan baku air minum masyarakat setempat menjadi rusak akibat bercampur material lumpur tanah merah.

“Akibat dari aktivitas Pertambangan, PT BNN disinyalir telah memberikan ancaman terhadap ekosistem dan kerusakan struktur tanah sehingga beberapa kali menimbulkan banjir yang disertai lumpur. Masyarakat sudah cukup bersabar atas dampak yang dirasakan selama ini, pemerintah harus bertindak, berikan sanksi dan tindakan tegas terhadap perusahaan PT BNN,” Tegasnya.

Dalam orasi, Iqbal juga menyayangkan, kegiatan penambangan yang dilakukan PT BNN diwilayah administrasi desa puuwonua dan puusuli, kecamatan andowia itu disinyalir tidak sesuai juknis, petunjuk dan kaidah pertambangan pada umumnya.

“Sejak beraktivitas, PT BNN ini tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga hak-hak warga sampai hari ini belum juga diberikan, terlebih sikap managamen perusahaan yang tidak menanggapi persoalan bahkan lebih memilih mengkriminalisasi masyarakat pemilik lahan,” tandasnya.

Menurut aktivis asal kecamatan wawolesea itu, PT BNN harus hengkang dari bumi oheo sebab kehadiranya tak memberikan kesejahteraan masyarakat dan tidak menghargai kearifan lokal. “Faktanya jelas, saat ini 9 orang masyarakat asal kecamatan andowia masih dalam proses menjalani pemeriksaan di Polda Sultra. Pemeriksaan tersebut berdasarkan pengaduan PT BNN yang notabenenya tidak jelas,” Tambahnya. Sementara itu, ketua Front Pemuda Konawe Utara (FPKU), Yayat Hidayat Harun, S.H, dalam orasinya membeberkan pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara. “Selain kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, aktivitas perusahaan tersebut juga disinyalir cukup meresahkan masyarakat, sebab jalur yang digunakan hauling ore nikel stockfile/jety adalah jalanan umum yang tentu berpotensi mengancam keselamatan nyawa pengendara,” Jelas Yayat. Rekomendasi, lanjut Yayat, yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan konut bukanlah surat izin resmi crosing jalan yang harus dijadikan pegangan pihak PT BNN dalam menggunakan jalan umum, dengan kata lain rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat ataupun aturan tentang penggunaan fasilitas umum yang menjadi hak penuh pemerintah kabupaten. “Pemerintah setempat dalam hal dinas perhubungan harus tegas dalam mengambil kebijakan, sebab aktivitas hauling perusahaan PT BNN selama ini telah merusak jalanan umum, hal tersebut tentu sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,”cetus yayat Hidayat dihadapan kadis perhubungan saat menyampaikan orasi dilokasi pertambangan PT BNN,” Tegasnya. Dalam orasinya, aktivis lulusan sarjana hukum itu, terus mendesak dinas perhubungan agar memasang portal, sebab perusahaan PT BNN tidak memiliki dasar kuat untuk menggunakan jalanan umum sebagai jalur hauling. Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konut, Mirwan Mansur, S.H, dalam dialok mengakui bahwa, terbitnya surat rekomendasi yang dimaksud bukanlah rekomendasi yang bisa mengizinkan pihak PT BNN menggunakan jalan umum, melainkan, rekomendasi tersebut adalah salah satu kelengkapan administrasi tahap awal untuk menerbitkan surat ijin krosing jalan. “Jalanan umum saya akan tinjau kembali, 12 poin yang tercantum dalam surat rekomendasi itu. Apabila tidak memenuhi syarat, maka jelas saya memiliki dasar untuk menggugurkan rekomendasi yang dimiliki PT BNN. insya allah besok akan ada kejelasanya,” Tegas Mirwan Mansur. Untuk diketahui, unjuk rasa yang dilakukan konsorsium di kantor Bupati dan DPRD Konut itu tidak mendapatkan tanggapan. Disebabkan, Bupati Konut dan Ketua maupun para anggota DPRD lainnya sedang dalam tugas luar kota. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *