Kendari-Sultrainfo.id

Jagat maya dan ruang publik Sulawesi Tenggara tengah diguncang polemik pemberitaan terkait dugaan penetapan tersangka terhadap pengusaha ternama, Anton Timbang (AT). Kabar yang beredar liar di berbagai platform digital tersebut menuai reaksi keras, mulai dari aktivis pemuda hingga tim hukum yang langsung melakukan kroscek ke Mabes Polri.

Pers di Titik Nadir: Antara Kecepatan dan Ketepatan

​Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa (GMA) Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menyoroti fenomena “adu cepat” media yang justru mengabaikan prinsip dasar jurnalistik. Menurutnya, narasi yang berkembang saat ini sangat kontradiktif dan memicu kegaduhan.

​”Media adalah pilar demokrasi yang punya tugas edukasi. Jangan sampai karena mengejar klik, asas praduga tak bersalah dilupakan. Pemberitaan yang tendensius hanya akan melahirkan persepsi keliru di masyarakat,” tegas Ikbal.

​Ikbal mengingatkan bahwa dalam isu hukum sensitif, verifikasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral. Ia mendesak insan pers untuk kembali ke khittah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi menjaga kepercayaan publik yang kian tergerus oleh arus informasi yang tidak utuh.

Bantahan Keras dari Markas Besar Polri

​Senada dengan keresahan GMA Sultra, pihak PT Masempo Dalle melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, SH., MH, bergerak cepat melakukan investigasi mandiri ke Bareskrim Polri untuk memutus rantai spekulasi.

​Hasilnya mengejutkan; pihak kepolisian justru mengaku heran dengan beredarnya informasi tersebut. Berdasarkan konfirmasi langsung Agustinus kepada jajaran penyidik, Kanit, hingga Kasubdit di Bareskrim, ditegaskan bahwa:

  • Tidak ada penetapan tersangka terhadap Anton Timbang.
  • ​Pihak Bareskrim tidak pernah menggelar konferensi pers terkait status hukum AT sebagaimana yang diberitakan.
  • ​Prosedur penetapan tersangka memiliki aturan ketat yang tidak mungkin dilakukan secara serampangan.

​”Penyidik bahkan kaget kenapa ada berita seperti itu. Mereka sangat paham aturan main dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi, kabar yang beredar itu jelas tidak benar,” ujar Agustinus dengan nada tegas.

Edukasi Publik: Jangan Menelan Informasi Mentah

​Di akhir pernyataannya, GMA Sultra mengimbau masyarakat Sulawesi Tenggara agar lebih cerdas dalam memfilter informasi di media sosial. Polemik ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa sebuah berita hukum harus bersumber dari institusi resmi, bukan sekadar kutipan tanpa dasar yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *