Kendari-Sultrainfo.id

Pihak manajemen PT Masempo Dalle akhirnya angkat bicara terkait derasnya arus pemberitaan media nasional yang menyebutkan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan di Konawe Utara. Perusahaan secara tegas membantah informasi tersebut dan menilainya sebagai kabar yang belum terverifikasi atau hoaks.

​Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, mengungkapkan keberatannya terhadap narasi yang beredar. Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu pun surat pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang diterima oleh pihak perusahaan terkait status tersangka tersebut.

​“Kami menilai berita tersebut prematur dan jauh dari prinsip keberimbangan. Hingga detik ini, tidak ada konfirmasi sama sekali kepada kami sebelum berita dipublikasikan. Kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian,” ujar Wawan saat memberikan keterangan di Kendari, Minggu (15/3/2026).

Menyoal Profesionalisme Media

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas laporan salah satu media nasional yang mengutip sumber mengenai langkah Bareskrim Polri dalam menetapkan tersangka pada kasus tambang di wilayah Konawe Utara.

​Wawan menekankan bahwa dalam kasus hukum yang sensitif, media seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan klarifikasi berlapis agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

​“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penyampaian informasi ke ruang publik harus bersandar pada fakta yang sudah terverifikasi secara hukum. Jika tanpa dasar resmi, informasi ini berpotensi menjadi hoaks yang sangat merugikan nama baik perusahaan,” tegas Wawan.

Tunggu Keterangan Resmi

Pihak perusahaan menyayangkan narasi yang dianggap menyudutkan tanpa adanya bukti dokumen hukum yang valid. PT Masempo Dalle berharap publik dan awak media dapat menahan diri serta menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang guna menghindari simpang siur informasi.

​“Kami meminta semua pihak untuk objektif. Mari kita tunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar semuanya terang benderang dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang menyesatkan,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *