Kendari-Sultrainfo.id

Pelaksanaan penentuan patok batas/pen cocokkan lahan(Konstatering) sengketa tanah milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 15 Oktober 2025 ditunda. 

Penundaan ini menjadi sorotan tajam dari Relawan Keadilan bersama Kuasa Khusus Kopperson hingga mengeruduk Kantor Pengadilan Nengeri (PN) Kendari untuk mempertanyakan penjadwalan ulang konstatering. 

Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung, mengungkapkan kekecewaannya ketika meminta kejelasan jadwal ulang dilaksanakannya konstatering di PN Kendari, Senin (13/10/2025).

Dalam keterangannya, Fianus meminta kepastian tanggal 20 Oktober 2025 sebagai jadwal pengganti untuk pelaksanaan konstatering. Hal ini menghormati pertimbangan pihak kepolisian untuk menunda kegiatan konstatering terkait kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional yang berakhir tanggal 19 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Fianus menyayangkan terjadinya mutasi pimpinan Ketua PN Kendari yang dimutasi ke PN Surabaya, yang mengakibatkan terjadinya kekosongan pimpinan dan tidak ada ketegasan pejabat pelaksana harian(plh) PN Kendari untuk menentukan jadwal ulang konstatering, ditambah dengan alasan berbelit-belit ketua PN sakit, mutasi, dan lain sebagainya sepertinya dugaan adanya permainan/kemasukkan angin. Imbuh Fianus. 

“Sebenarnya simple saja, surat konstatering sebelumnya tanggal 15/10/25 dan pastinya sudah teregistrasi di surat keluar, tinggal di teruskan saja penjadwalannya dan lagian surat penundaan tersebut yang beredar hanya di tanda tangani oleh panitera. Ini kan aneh, terkesan mengulur-ukur waktu. Kami tidak mau lagi kejadian sebelumnya proses eksekusi ditunda-tunda dengan ketidakjelasan, apalagi kami sudah membayar biaya eksekusi di pengadilan sebagai pendapatan negara bukan pajak(PNBP). Ini bukti kami pihak kopperson taat hukum”, Terang Fianus. 

Fianus menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, tidak boleh ada kekosongan pimpinan di pengadilan. Jika Ketua tidak ada, harus ada Wakil Ketua, dan jika Wakil Ketua pun kosong, Pengadilan Tinggi pasti akan menunjuk Pelaksana Harian(plh). Jadi tidak ada alasan menunda-menunda proses adminitrasi di PN Kendari. 

Ia juga meminta agar Mahkamah Agung mengetahui kondisi di PN Kendari. “Pengadilan Negeri Kendari ini tidak punya Ketua, ya masa transisi karena mutasi dan sakit dan lain sebagainya. Tidak ada Wakilnya, tidak ada PLH-nya. Jadi sama siapa kita mau minta tanda tangan supaya jadwal konstatering dilaksanakan,” kata Fianus.

Pihak Kopperson berharap agar pada pertemuan hari Rabu (15/10/2025), sudah ada Wakil Ketua atau PLH yang dapat menandatangani surat penetapan jadwal konstatering hukum pada 20 Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putra Negara, menyatakan bahwa pihaknya telah menampung aspirasi dari pihak kopperson dan akan menyampaikan permohonan tersebut kepada pimpinan/ketua PN Kendari. 

“Insyaallah hari Rabu(15/10/25). Nanti akan saya sampaikan apa dari permohonan dan dipastikan ada kejelasan “, ungkap Arya. 

Sekedar informasi demontrasi yang diadakan relawan keadilan di PN Kendari, mulai 8.30 pagi sampai 15.30 sore. Hingga ada drama penutupan pagar pintu masuk, kasi turun spanen listrik, hingga hampir di adakan pembakaran ban yang sempat dihalangi langsung wakapolres Kendari dan hampir memicu ketegangan di lapangan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *