Kendari-Sultrainfo.id

Program strategis swasembada pangan yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto diduga kuat sedang ‘digerogoti’ oleh praktik lancung di Sulawesi Tenggara (Sultra). Muncul dugaan adanya permainan harga gabah oleh oknum pengumpul atau pemilik gudang yang membeli hasil panen petani jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), namun menjualnya kembali ke Perum Bulog dengan harga penuh.
Praktik culas ini tidak hanya membuat petani menjerit karena kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Selisih harga yang seharusnya menjadi hak petani diduga masuk ke kantong para tengkulak yang bermitra dengan Bulog.
Modus operandi yang tercium adalah para oknum, baik pengumpul maupun pemilik penggilingan, membeli Gabah Kering Panen (GKP) dari petani dengan harga murah, di bawah HPP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Setelah gabah terkumpul dalam jumlah besar, mereka kemudian menyetorkannya ke Bulog melalui program penyerapan gabah pemerintah. Ironisnya, mereka menjualnya dengan harga sesuai HPP Rp 6.500/kg, dan diduga kuat menggunakan nama kelompok tani fiktif atau memanipulasi data kelompok tani yang ada untuk memuluskan aksinya.
”Ini adalah permainan yang sangat merugikan. Petani yang seharusnya sejahtera karena HPP yang tinggi justru tidak merasakan manfaatnya. Di sisi lain, uang negara yang dialokasikan untuk menstabilkan harga dan menyejahterakan petani justru dinikmati oleh para mafia gabah,” tegas Ketua Poros Pejuang Penegakkan Hukum (P3H), Firman, SH, dalam keterangannya kepada media.
Firman mengungkapkan bahwa skema ini menciptakan kerugian ganda. Petani kehilangan keuntungan, dan negara dirugikan karena subsidi harga tidak tepat sasaran.
Melihat kondisi ini, Firman mendesak Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra untuk tidak tinggal diam. Ia menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para mitra Bulog yang terbukti melakukan praktik kotor tersebut.
”Kami meminta Ketua Bulog Sultra untuk bersikap tegas! Berikan sanksi berat kepada pemilik gudang atau penggilingan yang terlibat. Jangan hanya di-blacklist, tapi putus kemitraan secara permanen dan dorong pencabutan izin operasional mereka,” serunya.
Menurutnya, ketegasan ini penting untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan program swasembada pangan yang menjadi pertaruhan nama baik pemerintah pusat di daerah. Jika dibiarkan, cita-cita kedaulatan pangan nasional hanya akan menjadi angan-angan yang dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk memperkaya diri. Hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Bulog Kanwil Sultra masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi.
