Kendari-Sultra info.id

Rasa aman tampaknya menjadi barang mewah bagi WK dan keluarganya. Sudah lebih dari satu tahun, laporan dugaan ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam yang menimpa keluarganya “membeku” di meja penyidik Polres Baubau. Hingga Juni 2026, kasus yang mengancam nyawa tersebut masih saja berstatus penyelidikan (lidik) tanpa kejelasan yang pasti.

​Detik-Detik Mencekam di Jalan Langkariri

​Tragedi psikologis yang dialami korban bermula pada malam kelam, 23 Oktober 2025. Saat itu, WK sedang duduk santai di depan pagar rumahnya di Jalan Langkariri, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Baubau. Kedamaian malam itu mendadak pecah berkeping-keping.

​Sebuah kelompok yang terdiri dari lebih 10 orang tak dikenal tiba-tiba merangsek masuk dari arah lorong. Suasana seketika mencekam ketika kilatan senjata tajam—mulai dari samurai hingga busur panah—diacungkan di depan wajah WK. Kelompok bersenjata ini berteriak histeris mencari LN, ayah kandung WK.

​“Saya kaget dan panik luar biasa. Mereka semua memegang sajam. Salah satu dari mereka bahkan berteriak mengancam akan membunuh bapak saya,” kenang WK dengan nada bergetar, mengingat kembali trauma malam itu.

​Di ambang maut, WK memilih berdiri kokoh di depan pintu rumah. Menahan rasa takut demi menjadi perisai hidup bagi keluarganya yang berada di dalam rumah. Setelah adu mulut yang menegangkan, kelompok peneror tersebut akhirnya mundur dan pergi.

​Birokrasi yang Lamban dan Kekecewaan Korban

​Tak ingin hidup dalam bayang-bayang ketakutan, WK dan ibunya langsung mendatangi Polres Baubau pada hari yang sama untuk meminta perlindungan hukum. Keesokan harinya, 24 Oktober 2025, korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

​Namun, lembaran kertas SP2HP itu menjadi komunikasi pertama sekaligus terakhir yang diterima korban. Hari berganti bulan, dan bulan berganti tahun. Hingga kini, pertengahan 2026, tidak ada satu pun tersangka yang ditangkap, bahkan perkembangan berarti pun nihil.

​“Kami sudah berulang kali datang menanyakan perkembangan, tapi hanya diberikan SP2HP tanpa penjelasan lebih lanjut. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal bukti-bukti sudah ada. Kalau memang tidak ada perkembangan, apa alasannya? Kami sangat kecewa,” tegas WK memprotes lambannya kinerja kepolisian.

​Dalih Estafet Jabatan dan Status ‘Lidik’ yang Abadi

​Saat dikonfirmasi mengenai mandeknya kasus ini, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K., S.I.K., enggan berkomentar banyak dan mengarahkan konfirmasi satu pintu melalui Kasi Humas.

​Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, membenarkan bahwa kasus teror bersenjata yang dilaporkan sejak tahun 2025 lalu itu memang belum bergerak maju dari status penyelidikan.

​“Ok, masih dalam Lidik pak,” ujar Iptu Rino Asnan singkat saat dihubungi.

​Iptu Rino berdalih bahwa salah satu kendala koordinasi ini disebabkan oleh adanya pergantian personel di tubuh Reskrim Polres Baubau. Ia pun meminta pihak korban untuk kembali mendatangi kantor polisi.

​“Untuk info lebih jelas bisa ke kantor Reskrim ya, karena pejabat Kanit 1 waktu melapor sudah berganti. Jadi bisa datang ke kantor Reskrim ya pak,” tambahnya.

​Sorotan Publik: Menanti Profesionalitas Korps Bhayangkara

​Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi profesionalitas dan komitmen Polres Baubau dalam melayani masyarakat. Publik pun mulai mempertanyakan: Mengapa kasus ancaman kekerasan bersenjata yang melibatkan massa banyak bisa jalan di tempat selama setahun lebih?

​Bagi WK dan keluarganya, setiap hari yang berlalu tanpa penegakan hukum adalah hari yang penuh dengan ketakutan bahwa para pelaku bisa saja kembali kapan saja untuk menuntaskan ancaman mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *