KENDARI— Sultra Info.id

Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum (PBH) DPD PERADI Profesional Kota Kendari menggelar rapat kerja internal di Sekretariat PERADI Profesional Kota Kendari, Sabtu (17/10/2026). Rapat strategis ini melahirkan pemantapan struktur kepengurusan, pembagian koordinator bidang teknis, hingga penguatan program pelayanan bantuan hukum berorientasi Quick Response 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bidang PBH PERADI Profesional Kota Kendari, Imam Safaat Galung Idris, S.H. Dalam jajaran pengurus harian internal PBH, posisi Sekretaris diamanahkan kepada Puspita Sriningsih, S.H., M.H., serta Fatri Yanti T, S.H. sebagai Bendahara.

Guna memastikan kerja-kerja advokasi berjalan terstruktur dan responsif, PBH PERADI Profesional Kota Kendari membagi penanggung jawab berdasarkan tugas dan fungsi teknis, yakni:
- Pidana & Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA): Mustafa, S.H.
- Perdata: Jusran, S.H.
- Tata Usaha Negara (TUN): Gagarin, S.H.
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Rasyid Suka, S.H., M.H.
- Mediasi, Litigasi & Non-Litigasi: Lorensius Nong Nalu, S.H.
- Penyuluhan Hukum: Fitra Saputra Danas
Layanan Bantuan Hukum 24 Jam dan Program Unggulan
Salah satu terobosan penting yang disepakati dalam rapat ini adalah pembentukan sistem Piket Quick Response 24 Jam. Layanan ini dirancang untuk memberikan pendampingan dan respons cepat terhadap aduan masyarakat pencari keadilan (justiciabelen), khususnya bagi kelompok kurang mampu, perempuan, anak, serta warga yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi.
Ketua PBH PERADI Profesional Kendari, Imam Safaat Galung Idris, S.H., menegaskan bahwa pembentukan piket 24 jam ini merupakan langkah konkrit untuk meruntuhkan hambatan akses keadilan di Kota Kendari.
”Kami ingin memastikan kehadiran PERADI Profesional benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara riil. Layanan bantuan hukum tidak boleh terhalang oleh jam kerja formal. Dengan adanya Quick Response 24 jam, tim advokat kami siap siaga memberikan konsultasi maupun tindakan advokasi darurat,” ujar Imam.
Selain merumuskan mekanisme piket, rapat kerja ini juga menyusun rancangan program kerja strategis yang akan dibawa ke Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PERADI Profesional Kota Kendari mendatang. Beberapa arah program utama yang disiapkan antara lain pengembangan PERADI Profesional Legal Aid Center, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Kelurahan/Desa, program bantuan anti-kriminalisasi, serta penguatan Legal Education for Community melalui pembinaan paralegal warga.
Hasil rapat kerja ini diharapkan menjadi landasan kokoh bagi PBH PERADI Profesional Kota Kendari dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Kendari.
