Kendari-Sultra info.id

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi oleh pihak manajemen PT Jaya Nikel Pacific (JNP) terhadap wartawan media siber Nasionalinfo.com. Kasus ini berujung pada pelaporan resmi ke kepolisian usai adanya desakan penghapusan berita dan pesan bernada ancaman.
Ketua JMSI Sultra, Adhyaksa Pratama, menegaskan bahwa kemerdekaan pers dilindungi secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, segala bentuk keberatan atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan dengan penekanan personal.
Kejanggalan Reaksi Perusahaan dan Munculnya Nama PT PAMA
Insiden ini bermula saat wartawan Nasionalinfo.com menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari akun bertuliskan “Jnp Haji Johar” yang diduga merupakan CEO PT JNP. Dalam pesan tersebut, pihak PT JNP meminta redaksi untuk menghapus berita yang telah diterbitkan.
Namun, Adhyaksa menyoroti adanya kejanggalan dalam respon manajemen PT JNP. Dalam percakapan yang dipersoalkan, pihak PT JNP turut menyeret nama perusahaan lain, yakni PT PAMA. Padahal, naskah berita awal yang diunggah Nasionalinfo.com sama sekali tidak menyebutkan nama PT JNP maupun PT PAMA.
“Kami menyayangkan penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Padahal, dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak ada penyebutan nama PT JNP maupun PT PAMA. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut?” ujar Adhyaksa, Senin (3/8/2026).
Payung Hukum dan Ancaman Pidana Menghalangi Kerja Pers
Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1) di mana pers nasional memiliki hak mutlak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik (Pasal 4 ayat 3).
Upaya menghalangi kerja jurnalistik berkonsekuensi hukum serius. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana:
- Sanksi Pidana: Penjara paling lama 2 (dua) tahun.
- Sanksi Denda: Maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Langkah Hukum dan Hak Jawab
Menyikapi dugaan intimidasi tersebut, wartawan Nasionalinfo.com bersama kuasa hukumnya telah resmi melaporkan peristiwa penekanan ini ke pihak berwenang guna mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian proses peradilan.
JMSI Sultra mendukung penuh langkah hukum tersebut sebagai tindakan yang sah dan konkret. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun “Jnp Haji Johar” belum memberikan klarifikasi resmi atas motif permintaan penghapusan berita maupun sanggahan atas dugaan intimidasi tersebut.
Pihak redaksi menegaskan tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi PT JNP serta pihak terkait sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan informasi bagi publik.
