Kendari-Sultrainfo.id

PT. ST Nikel Resources yang bergerak dibidang pertambangan biji nikel di Desa Dunggua, Kec Pondidaha, Kab Konawe hari ini Selasa 28 Oktober telah menghadiri panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat labengki DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara atas 7 point pelanggaran pengangkutan ore dari site PT ST Nikel ke jeti PT.Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Tondonggeu Kota Kendari yang dilaporkan oleh Korps Pemuda dan Mahasiswa (Komando) Provinsi Sultra.
PT.ST Nikel Resources dihearing atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT.ST.Nikel yaitu:
1.Pelanggaran kelebihan muatan (over load) yaitu muatan sumbu terberat maksimal 8 ton per retase namun yang terjadi adalah 12 hingga 18 ton.
2.Terjadinya pelanggaran kelebihan kendaraan yang seharusnya 50 unit per malam namun berdasarkan fakta hasil investigasi yang terjadi adalah 50 hingga 130 unit per malam .
3.Terjadinya pelanggaran rute yang seharusnya melintasi Abeli dalam, Ranomeeto, boulevard, namun fakta dilapangan banyak yang melintasi jalan Puuwatu, Kota lama tembus ke jembatan teluk Kendari.
4.Bahwa PT.ST.Nikel tidak menggunakan jembatan timbang di site tempat pemuatan ore.
5.Bahwa kendaraan pengangkut ore PT.ST.Nikel tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri, melainkan menggunakan BBM subsidi.
RDP tersebut dihadiri oleh masing-masing instansi terkait yang tergabung dalam RDP tersebut, antara lain, Ketua Komisi III Sulaiha Sanusi, Wakil Ketua Komisi III Aflan Sulfadli ST, Eng, Dinas Perhubungan Ringo Taufan, Rosna Niar, Rina.s, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Prov Sultra, Dinas SDA dan Bina Marga, BPTD dan KESDM/Inspektur tambang (Isran Naim).
Dalam RDP pihak PT.ST.Nikel berupaya mengelak dari kesalahan yang dilakukan pada pengangkutan houling, namun tim Korps Pemuda dan mahasiswa (Komando) Sulkarnain menegaskan bahwa 6 poin pelanggaran tersebut dilengkapi dengan bukti- bukti hasil investigasi.
“Sulkarnain selaku Koordinator Korps Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (Komando) menegaskan dalam forum RDP bahwa kegiatan houling harus dihentikan sementara sembari menunggu kelengkapan IUJP pihak ketiga karena pelanggaran ini jelas fakta didepan mata, oleh karena itu Tim terpadu harus berani mengambil sikap untuk menghentikan kegiatan houling tersebut “tegas Sulkarnain.
Sul menunjukkan bukti dokumen pelanggaran houling didepan seluruh dinas terkait yang dapat melakukan penindakan, sehingga apabila tim terpadu tidak memberikan sangsi terhadap PT.ST.Nikel maka hal ini dapat dipertanyakan keberpihakan dinas terkait.
Hasil Keputusan Sidang RDP
- Pimpinan sidang memutuskan bahwa PT.ST.Nikel harus menggunakan IUJP angkutan dan harus dipihak ketigakan.
- Mulai hari ini harus ada print out hasil timbangan dari site pengambilan ore/nikel di Dunggua untuk memastikan berat muatan maksimal 8 ton.
- PT.ST.Nikel tidak diperbolehkan melakukan houling sendiri melainkan harus menggunakan pihak ketiga.
- Komisi III DPRD Prov Sultea bersama tim terpadu akan melakukan investigasi ke tempat pengambilan ore/nikel di Amonggedo hingga ke jeti PT.Tiara Abadi Sentosa (TAS).
