Kendari-Sultrainfo.id

Suasana di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, dilaporkan mencekam pada Kamis (30/10/2025). Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya melaksanakan Konstatering (pencocokan objek) atas sengketa lahan yang telah bergulir selama 32 tahun, sebuah langkah hukum yang membuka jalan untuk eksekusi lahan.
Proses ini diwarnai aksi penolakan keras dari masyarakat setempat dan dikawal secaratidak, biasa oleh ratusan massa dari sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Proses pencocokan objek sengketa seluas 249.021 meter persegi (hampir 25 hektar) itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Kendari dan Juru Sita. Namun, yang menjadi sorotan adalah kehadiran sekitar 700 anggota Ormas KSU-Kopperson yang turut mengawal jalannya proses tersebut, mendampingi aparat keamanan resmi dari Polresta Kendari.
Kuasa Khusus Pemohon Eksekusi, Fianus Arung, mengkonfirmasi bahwa situasi sempat memanas.”Kami sudah ke lokasi titik pertama dan sebelum pengambilan titik, massa (warga) mulai anarkis,” ungkap Fianus Arung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada koridor hukum dan mengklaim tidak ada massa dari pihak Kopperson yang melakukan tindakan balasan.
“Kami tetap berpatokan pada hukum dan tidak ada massa Kopperson yang melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.
Akar Sengketa Puluhan Tahun
Konstatering ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) sejak lama, yakni Putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN.KDI.Pelaksanaan ini sendiri sempat terhambat akibat penolakan warga. Namun, Fianus menambahkan bahwa prosesi akhirnya dapat terlaksana berdasarkan Putusan Pengadilan PN Kota Kendari dengan nomor perkara yang sama, tertanggal 22 September 2025, yang diduga kuat sebagai penetapan untuk melanjutkan proses eksekusi.
Juru sita PN Kendari akhirnya berhasil membacakan penetapan konstatering di lokasi, sebuah langkah hukum yang krusial. Dalam rilis yang diterima, disebutkan bahwa konstatering ini dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi (sita jaminan) dan pelaksanaan eksekusi (pengosongan lahan).
Langkah Berikut: Lapor ke Mahkamah Agung
Dengan selesainya pembacaan penetapan konstatering ini, pihak pemohon eksekusi kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Fianus Arung menyatakan bahwa hasil pencocokan objek ini akan menjadi dasar utama KSU-Kopperson untuk melapor ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
”Pembacaan penetapan konstatering lahan di kawasan Tapak Kuda sudah selesai dan itu sebagai dasar untuk pelaporan ke Mahkamah Agung. Pembacaan oleh juru sita PN Kendari berjalan dengan kondusif dan lancar,” tutur Fianus.
Selain aparat kepolisian dan Ormas, proses yang menegangkan ini juga turut disaksikan oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dan pemerintah setempat.
Selesainya konstatering ini menandai babak baru yang lebih serius bagi warga yang menempati lahan di Tapak Kuda. Pihak pemohon kini selangkah lebih dekat untuk melakukan sita eksekusi dan pengosongan lahan, yang menjadi inti dari perlawanan masyarakat.
